Rekamfakta.com, Kabupaten Gorontalo Utara – Terkait interpelasi yang dilayangkan DPRD membuat Bupati Gorontalo Utara angkat bicara, menurutnya itu hal yang biasa di tataran setingkat sekda.
“Sebetulnya itu biasa saja. Dimana DPRD meminta penjelasan-penjelasan atas kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah daerah,” kata Indra
Ia menuturkan, sebagai pemerintah daerah sudah menjadi kewajiban untuk memberikan penjelasan terhadap apa yang akan ditanyakan pihak DPRD terkait interpelasi tersebut.
“Kalu DPRD meminta bupati di hearing, bukan seperti itu. Akan tetapi khusus istilah kepala daerah namanya interpelasi, meminta penjelasan atas kebijakan-kebijakan,” ujarnya.
Seperti yang diketahui, ada 7 dasar hak interpelasi yang dilayangkan DPRD kepada pihak eksekutif. Itu diantaranya adanya pergeseran anggaran tahun 2020 tanpa persetujuan DPRD, materi KUA-PPAS disusun tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berikut, tentang pelaksanaan seleksi calon anggota direksi PUDAM dilakukan tidak sesuai ketentuan yang berlaku. Juga tindakan pejabat daerah yang mempengaruhi kebijakan pengangkatan kepala dinas Dukcapil oleh bupati, sehingga bertentangan dengan peraturan perudang-undangan.
Untuk pengadaan atau pembebasan tanah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Lemahnya sistem rekrutmen dan penempatan PNS pada jabatan struktural, sehingga menyebabkan rendahnya capaian kinerja pemerintah daerah dan penundaan pemilihan BPD tahun 2020. (rls/RF)