Rekamfakta.com, Jakarta – Pemerintah melalui Direktorat Kompensasi Aparatur Sipil Negara, Badan Kepegawaian Negara akan memasukan dua komponen tunjangan ke dalam gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Seperti yang disampaikan oleh Plt Kepala Biro Humas, Hukum & Kerja Sama BKN, Paryono Sabtu (05/12/2020).
“Nantinya tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan ini akan dimasukkan dalam gaji,” ujarnya
Untuk penggajian PNS kedepan akan diubah berdasarkan jabatan, karena saat ini penggajian dilakukan berdasarkan pangkat
“Kalau berbasis pangkat dimanapun ditempatkan gajinya mengikuti. Tapi kalau berbasis jabatan, kalau dia pindah, gajinya bisa lebih besar atau lebih kecil tergantung grade jabatan setelah dilakukan evaluasi jabatan,” tegas Paryono
Selain itu, untuk dana pensiunan (Dapen) diusulkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dengan skema fully funded. Hal ini sudah dituangkan oleh pemerintah melalui Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang PNS.
Dengan skema fully funded ini, bukan tidak mungkin pensiunan yang diterima PNS lebih besar. Bahkan, catatan KemenPAN RB menyebutkan pegawai Eselon I di kementerian bisa mendapatkan pensiunan hingga Rp 20 juta per bulan.
Menteri PAN RB (periode 2016-2018) Asman Abnur, sebelum lengser dari jabatannya, sempat mengatakan, salah satu negara yang bisa menjadi tolak ukur dalam melaksanakan skema pensiun fully funded adalah Korea Selatan.
Menurut Asman, negara ginseng tersebut memberlakukan dana pensiun sebesar 20 persen dari gaji pokok, di mana 10% dibayar pemberi kerja dan 10% sisanya dibayar oleh PNS.
Skema ini dianggap lebih baik dalam memberikan dana pensiun. Sebagai contoh, uang pensiun yang diterima PNS Korea Selatan mencapai US$4 ribu per bulan sementara uang pensiun yang diterima US$350 per bulan
“Tapi catat, mereka bukan memotong gaji. Tapi masing-masing pemberi kerja dan pemberi kerja membayar iuran. Akumulasi semua total yang dicadangkan akan dikembalikan saat pensiun,” ujarnya mengutip CNN Indonesia saat menemui Asman di kantornya pada Maret 2018 silam.
Direktur Jenderal Anggaran Askolani menyebutkan, saat ini pembayaran pensiunan PNS masih menggunakan skema Pay As You Go melalui APBN. Sehingga dinilai perlu diubah agar tidak memberatkan negara.
“Sekitar 3,1 juta orang yang di bayar melalui Taspen untuk pensiunan ASN dan melalui Asabri untuk pensiunan TNI dan Polri,” kata dia kepada CNBC Indonesia. RF/rls