Rekamfakta.com, Kabupaten Gorontalo – Polsek Limboto Barat, Kejadian Aneh tapi nyata, hal ini menggambarkan penemuan Minuman Keras (Miras) jenis “Cap Tikus” di pinggir Jalan Trans Sulawesi, Desa Yosonegoro, Kecamatan Limboto Barat, Kabupaten Gorontalo yaitu sebanyak 18 karung dengan berat total 864 Liter, Selasa (03/03/2020).
Betapa tidak, selama ini yang kita ketahui bersama bahwa razia terhadap Miras itu paling banyak terjadi di warung dan kios-kios kecil ataupun di wilayah Pos Pengamanan Perbatasan antar Provinsi.
Jika Miras ini sudah lolos dari wilayah Perbatasan, maka bisa di pastikan akan aman sampai tujuan, karena di wilayah Pos Perbatasan itu akan di lakukan pemeriksaan untuk setiap kendaraan yang melintas, apalagi jika memuat barang yang mencurigakan dalam jumlah besar.
Kejadian ini bermula dari laporan 2 orang masyarakat sekitar yang menemukan Miras tersebut di pinggir jalan, yang menemukan Miras tersebut yakni Mansur Bilondatu, alamat Desa Yosonegoro.
Menurut keterangan Mansur Bilondatu, bahwa temannya yakni Joni Mala pada pagi hari, pukul 07.30 wita melihat seseorang menurunkan barang atau karung dipinggir jalan dengan menggunakan Mobil truk warna merah akan tetapi tidak mengetahui bahwa barang yang terisi dalam karung tersebut adalah Miras jenis “Cap Tikus”.
Kemudian pada pukul 20.00 Wita, Mansur Bilondatu mengecek barang tersebut dan ternyata berisikan Minuman Keras jenis Cap Tikus dan langsung melaporkan penemuan ini ke Polsek Limboto Barat.
Setelah menerima laporan tersebut, berselang 10 menit, yaitu pada pukul 20.10 Wita, Polsek Limboto Barat yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Limboto Barat IPDA Iwan M.F Kapojos, S.Tr.K bersama 4 orang anggotanya mendatangi TKP untuk mengecek laporan masyarakat ini tentang adanya tumpukan Minuman Keras jenis Cap Tikus di Jalan Trans Sulawesi, Dusun 1 Desa Yosonegoro Kec. Limboto Barat Kab. Gorontalo, tepatnya di pinggir jalan pertigaan Lapangan Pacuan kuda.
Kapolsek Limboto Barat, IPDA Iwan M.F Kapojos, S.Tr.K saat di mintai keterangan mengatakan bahwa Minuman Keras jenis Cap Tikus yang ditemukan ini berjumlah 18 karung dan tiap karung berisikan 4 sak dengan jumlah keseluruhan sebanyak 72 sak dan total berat 864 liter.
“Mungkin karena mereka tahu ada persiapan Ops Pekat, sehingga akan banyak anggota yang turun razia ke jalan, atau mungkin juga mereka tahu sudah ada yang jadi Target Operasi, makanya mereka tidak berani lanjut dan akhirnya di diturunkan di pinggir jalan,” ungkap Iwan Kapojos.
“Mansur Bilondatu dan Joni Mala tidak mengetahui pemilik Minuman Keras jenis “Cap Tikus” dan juga mereka tidak mengetahui kendaraan yang memuat minuman tersebut, saat ini barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Limboto Barat dan situasi kondusif,” tutupnya. (0N4L/RF)