Rekam Fakta, Provinsi Gorontalo– Kasus Kecelakaan maut didepan RM Domestique yang terjadi di jalan arif rahman hakim, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo kini kembali digelar di Pengadilan Negeri Gorontalo, Selasa (11/07/2023).
Dalam sidang tersebut terdakwa (sandres) menghadirkan saksi ahli yaitu, dr. Arianto Dunda yang merupakan dokter spesialis saraf di Rumah Sakit Umum Daerah(RSUD) Toto Kabila.
Saat di depan Majelis Hakim, Irianto menjelaskan kalau, terdakwa sudah dua kali datang untuk pemeriksaan terkait penyakit epilepsi.
“Sandres datang di rsud toto kabila untuk melakukan pemeriksaan itu hanya 2 kali, pertama pada 27 Januari 2023 dan kedua kali pada tanggal 3 Februari 2023”. ulUcap irianto.
Ketua Hakim kemudian melontarkan pertanyaan bagaimana cara saksi ahli pada saat mengeluarkan surat keterangan dokter pada saat itu.
“Saat itu, terdakwa (Sandres) datang ke rsud toto kabila dan bertemu saya, keluhannya yang mana sering terjadi kejang-kejang tanpa mengatakan kepada saya bahwa beliau (Sandres) mengalami kecelakaan beberapa minggu yang lalu,” Ungkapnya.
Diketahui sebelumnya, hadirnya dr. Irianto Dunda terkait keluarnya surat keterangan dokter yang dimana terdakwa (Sandres) mengalami penyakit epilepsi.
Lebih lanjut, Saat medandatangani surat keterangan tersebut, ia mengira terdakwa meminta hanya sekedar surat istirahat saja.
“Terdakwa kasih tahu kesaya, bahwa surat kesehatan ini tidak dibawah kesini (Pengadilan). ia mengatakan, surat ini hanya untuk dibawah ke kantor. Kalau saya tahu dibawa ke sini mungkin saya tidak akan menandatangani surat tersebut. Karena pada saat itu, kebetulan banyak surat yang harus di tanda tangani tanpa membacanya saya langsung tanda tangan”. Tegasnya, sembari menambahkan;
Saya manusia bisa saja teledor, kalau saya tidak teledor berarti saya superman, bukan manusia. Saya sebagai manusia harus mengakui itu”. Pungkasnya.
Agung/RF





















