Rekam Fakta, Gorontalo – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo lakukan pemeriksaan terhadap 3 orang saksi terkait perkara Gratifikasi Pengadaan Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Nani Wartabone Tahun Anggaran 2021 pada Dinas PUPR Kota Gorontalo, Selasa (9/7/24).
Masing-masing saksi diantaranya, MT selaku mantan Walikota Gorontalo, HS Mantan Kabag Umum Setda Kota Gorontalo, dan DYD selaku Humas di PDAM Kota Gorontalo.
Ketiga saksi diperiksa di ruangan terpisah selama kurang lebih 6 jam. Dan dilakukan di Gedung Pemeriksaan lantai dua Kantor Kejati Gorontalo.
Sebelumnya Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Gorontalo telah menetapkan 2 (dua) orang tersangka masing-masing nama AA alias Antum dan FL alias Faisal dan yang masing-masing merupakan Kuasa Pengguna Anggaran merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Kota Gorontalo dan kontraktor pelaksana pekerjaan dari pihak swasta.
Penetapan tersangka tersebut berdasarkan Surat Penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo Nomor B-1113/P.5/06/2024 tanggal 11 Juni 2024 untuk AA alias Antum dan Surat Penetapan tersangka nomor B-1114/P.5/Fd.1/06/2024 tanggal 11 Juni 2024 untuk FL alias Faisal.
Kedua tersangka diduga terlibat dalam kasus gratifikasi terkait Pengadaan Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Nani Wartabone Tahun Anggaran 2021 pada Dinas PUPR Kota Gorontalo selanjutnya perbuatan kedua tersangka melanggar Pasal 12 huruf e jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 tahun. Pasal 11 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 tahun.
Pemeriksaan saksi dilakukan bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
***/RF