Rencana Nelson Pomalingo Melaporkan Salah Satu Media Online Ditanggapi Aktivis Muda

banner 120x600

Rekamfakta.com, Kabupaten Gorontalo- Kuasa hukum Bupati Nelson Pomalingo, dikabarkan ingin melaporkan media pemberitaan online DM1.CO.ID ke Dewan Pers, serta berencana akan menempuh jalur hukum, terkait pemberitaan tentang dirinya belum lama ini.

Mengetahui hal tersebut, sejumlah pihak dari berbagai kalang pun bereaksi, salah satunya berasal dari seorang aktivis kepemudaan yang juga berprofesi sebagai jurnalis, Mohamad Yusrianto Panu.

MYP (sapaan akrab Mohamad Yusrianto Panu) mengaku prihatin dengan sikap “alergi” terhadap Pers yang dipertontonkan oleh rezim di Kabupaten Gorontalo tersebut.

Ia menilai, tindakan Nelson Pomalingo menyikapi pemberitaan dari insan Pers di daerah ini, adalah merupakan reaksi yang berlebihan dari seorang pemimpin. Terlebih saat ini, Nelson Pomalingo selaku petahana digadang-gadangkan untuk kembali maju sebagai calon bupati di Pilkada 2020 ini.

“Seharusnya, Nelson Pomalingo tidak bereaksi secara berlebihan dalam menanggapi media-media yang memberitakan hal-hal yang berbau kritik atau kontrol sosial lainnya. Sebab jangan sampai, masyarakat justru hanya akan menilai, dirinya anti kritik dan tak memiliki mental seorang pemimpin,” tutur MYP.

Dalam mempersoalkan karya jurnalistik, menurut MYP, Nelson Pomalingo maupun kuasa hukumnya, sebaiknya lebih memperhatikan kemerdekaan Pers yang dilindungi perannya secara konstitusional, yakni dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

“Dalam undang-undang tentang Pers tersebut, peran Pers sudah sangat jelas dikatakan pada Pasal 3 Ayat 1, bahwa Pers nasional berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial. Hal ini diperjelas lagi kemerdekaan Pers beserta fungsinya itu pada pasal 4, pasal 5 dan pasal 6 dalam undang-undang tersebut,” jelas MYP.

MYP pun juga mengingatkan, jika ingin mempersoalkan karya jurnalistik Pers, seseorang hendaknya mencari tahu terlebih dahulu apakah media yang bersangkutan bernaung di Dewan Pers (DP) atau Dewan Pers Indonesia (DPI), agar laporannya tidak salah alamat.

Dan yang lebih penting lagi, menurut MYP, seseorang yang ingin mempermasalahkan karya jurnalistik, wajib juga melihat dan menyermati secara teliti, apakah berita yang diangkat oleh Pers itu fitnah atau fakta.

“Kalaupun ingin mempersoalkan karya jurnalistik Pers, dicari tahu dulu Pers itu konstituenya siapa, dan apa yang dia langgar. Jika Pers yang bersangkutan memberitakan sesuatu hal yang tidak sesuai fakta atau sangat jelas mengandung fitnah tanpa diikuti konfirmasi, dan di saat bersamaan menutup hak jawab, maka itu baru melanggar Kode Etik Jurnalis, bahkan menyalahi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999,” tandasnya.

Namun, menurut MYP lagi, apabila media dalam memunculkan pemberitaan telah mengikuti kaidah-kaidah jurnalistik dengan benar namun tetap dipermasalahkan oleh seseorang lantaran hanya merasa “terusik”, maka seseorang tersebut dapat dipastikan hanya ingin berupaya melakukan pembungkaman terhadap kemerdekaan Pers. (red)