Berita  

‎Koperasi Mekar Jaya Tepis Tudingan Ingkar Hukum: ‘Laporan Itu Prematur!’

Doc. Rekam Fakta
banner 120x600

Rekam Fakta, Gorontalo — Koperasi Simpan Pinjam Mekar Jaya angkat bicara menanggapi laporan yang dilayangkan ke Polda Gorontalo oleh salah satu mantan karyawannya.

‎Melalui Sekretaris Koperasi, Linson Mangapul Sitorus, yang juga Ketua Rumah Bantuan Hukum Indonesia (RBHI), pihak Mekar Jaya menegaskan bahwa laporan tersebut prematur dan tidak berdasar, sebab koperasi telah menunjukkan itikad baik untuk melaksanakan putusan pengadilan.

‎“Kami sudah membuat surat kesanggupan untuk melaksanakan putusan sebelum laporan ke Polda itu dibuat. Jadi, agak janggal kalau dikatakan kami tidak melaksanakan,” ujar Linson dalam wawancara Minggu malam (19/10/2025).

‎Menurutnya, putusan pengadilan yang dimaksud tengah berada di tahap akhir proses hukum, dan pihak koperasi tetap patuh terhadap ketentuan yang berlaku. Namun, ia menilai pemberitaan yang berkembang belakangan ini justru menimbulkan kesan keliru dan cenderung menyudutkan salah satu pihak.

‎“Koperasi Mekar Jaya itu bukan milik pribadi seseorang. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, koperasi adalah milik anggota. Saat ini anggota kami sudah ribuan, jadi sangat salah kalau disebut milik perorangan,” tegasnya.

‎Linson juga mengklarifikasi posisi Aleg, nama yang disebut dalam pemberitaan sebelumnya, yang menurutnya hanya menjabat sebagai ketua pengawas, bukan pengurus atau pemilik koperasi.

‎“Beliau hanya berperan mengawasi kinerja pengurus. Jadi kalau ada masalah antara karyawan dan pengurus, secara struktural tidak terkait langsung dengan pengawas,” jelasnya.

‎Lebih jauh, Linson menilai narasi yang berkembang belakangan ini justru mengarah ke ranah lain di luar substansi hukum.

‎“Saya melihat biasnya ini bukan di hukum, tapi ke arah politik. Kalau memang mau diselesaikan secara hukum, ya tempuh saja jalurnya. Kami tetap terbuka dan profesional,” ujarnya menegaskan.

‎Ia menambahkan, koperasi selama ini menjunjung asas kekeluargaan dan selalu berupaya mencari solusi musyawarah sebelum menempuh jalur hukum.

‎“Di Mekar Jaya kami percaya, tidak ada masalah yang tidak bisa diselesaikan dengan musyawarah. Pengadilan itu jalan terakhir,” tutur Linson.

‎Sebelumnya, pihak pelapor, Hapsa Ningsi Abas, melalui kuasa hukumnya Lukman Ismail, telah melaporkan Koperasi Mekar Jaya ke Polda Gorontalo. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran pasal 185 Undang-Undang Ketenagakerjaan, karena perusahaan dianggap belum melaksanakan isi putusan pengadilan terkait pembayaran pesangon.

‎“Klien kami sudah 20 tahun bekerja dan berhak atas pesangon sekitar Rp62 juta sesuai amar putusan. Tapi hingga kini belum dibayarkan,” jelas Lukman kepada media.

‎Ia menambahkan, pihak perusahaan sempat menyatakan kesanggupan membayar dengan mencicil, namun mediasi di pengadilan tidak mencapai kesepakatan.

‎“Kami berharap persoalan ini bisa diselesaikan secara adil, menghormati hak pekerja yang telah lama mengabdi,” ujarnya.

‎Hingga berita ini diterbitkan, pihak Koperasi Mekar Jaya menyatakan siap memenuhi panggilan penyidik bila proses pemeriksaan resmi dimulai.

‎ “Kami hormati proses hukum yang berjalan, tapi jangan sampai persoalan ini dibawa ke arah yang tidak semestinya,” tutup Linson.

‎***