KPU Kabgor Tidak Mencoret Petahana, Duke Arie : KPU Tidak Memiliki Wewenang Memeriksa Bahkan Menganulir Rekomendasi Bawaslu

1c
Dr. Duke Arie Widagdo, SH., MH., CLA., CPCLE., CPLC
banner 120x600

Rekamfakta.com, Kabupaten Gorontalo – Putusan KPU Kabupaten Gorontalo pada Sabtu kemarin (17/10/2020) yang telah meloloskan salah satu Paslon dari pelanggaran dinilai oleh banyak pihak telah melangkahi kewenangan Bawaslu sebagai lembaga yang memeriksa, mengkaji, dan memutuskan pelanggaran Pilkada.

Betapa tidak, rekomendasi Bawaslu Kabupaten Gorontalo untuk mencoret Paslon nomor urut 2 karena telah melakukan pelanggaran, tidak diindahkan oleh KPU Kabupaten Gorontalo, sebab dalam putusan KPU Kabgor kemarin menyatakan dugaan pelanggaran Paslon petahana tidak sesuai fakta berdasarkan hasil pencermatan terhadap dokumen rekomendasi Bawaslu Kabupaten Gorontalo dan tidak terdapat keterangan yang membenarkan adanya arahan atau ajakan kampanye dari Bupati untuk kepentingannya yang maju kembali di Pilkada sebagai calon incumbent.

1d
Dr. Duke Arie Widagdo, SH., MH., CLA., CPCLE., CPLC Saat Berada Di Jepang Bersama Menko Polhukam Prof. Dr. Moh. Mahfud MD, SH., SU

Pakar Hukum yang paling tersohor di Provinsi Gorontalo, Dr. Duke Arie Widagdo, SH., MH., CLA., CPCLE., CPLC saat diwawancarai awak media menyatakan keanehan dalam putusan KPU Kabgor kemarin, karena menurutnya fungsi pengawasan dan pemeriksaan pelanggaran dan termasuk pembuktian itu adalah kewenangan Bawaslu, bukan kewenangan KPU.

“Menurut saya KPU Kabupaten Gorontalo telah salah dalam melaksanakan tugasnya sehubungan dengan rekomendasi Bawaslu yang sifatnya mengikat tersebut. KPU bukan Lembaga pemeriksa Tingkat II, ketika Bawaslu telah mengeluarkan rekomendasi, maka tugas KPU tinggal melaksanakan, bukan menjadi Lembaga pemeriksa Tingkat II, tapi tugasnya adalah melaksanakan rekomendasi Bawaslu tersebut tanpa memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan lagi, bahkan sampai menganulir rekomendasi Bawaslu. Hal ini jelas-jelas diluar kewenangan KPU,” tegas Duke Arie.

Ketua DPD IKADIN Provinsi Gorontalo ini juga menambahkan bahwa KPU Kabgor seolah-olah memposisikan diri sebagai Pengadilan Tingkat Banding dan jika benar begitu maka tidak perlu lagi ada Bawaslu, biarkan semua kewenangan diambil alih oleh KPU saja.

“KPU Kabgor itu sangat ngawur, kenapa masih periksa-periksa lagi. Kenapa KPU malah jadi Bawaslu tandingan, KPU itu pelaksana bukan pengadil, kita telah ketahui bersama bahwa KPU, Bawaslu dan DKPP itu sebagai Penyelenggara Pemilu / Pilkada yang mempunyai peran dan fungsi masing-masing, dan KPU Kabgor telah salah memerankan fungsinya, sehingga telah merusak sistem Ketatanegaraan,” tambahnya lagi.

Menurut Dr. Duke Arie, KPU terkesan berpihak, tanpa kewenangan dan dasar hukum yang jelas, menilai rekom Bawaslu bahkan menganulir rekom Bawaslu, yang seharusnya rekom Bawaslu tersebut segera ditindaklanjuti. Bukan malah di anulir, Ini bisa menjatuhkan kredibilitas KPU dan merusak Demokrasi kita.

1e
Pakar Hukum di Provinsi Gorontalo, Dr. Duke Arie Widagdo, SH., MH., CLA., CPCLE., CPLC

“Saya juga mendapatkan informasi bahwa Komisioner KPU Kabupaten Gorontalo diduga melakukan Voting untuk pengambilan keputusan kemarin, makanya kredibilitas KPU harus dipertanyakan, rekomendasi Bawaslu bukan untuk di voting, tapi untuk dilaksanakan segera. Begitu perintah Pasal 10 b.1 UU 10/2016. Lucu sekali kalau harus diputuskan lagi melalui mekanisme voting. Dimana dasar hukumnya ??,” tutup Ketua YLBHI Dr. Duke Arie Widagdo, SH., MH., CLA., CPCLE., CPLC.

(0N4L/RF)