Rekam Fakta, Kota Gorontalo – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gorontalo menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) membahas tentang penyusunan daftar pemilih di lokasi khusus pada penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024, Kamis (18/7/24).
Agenda yang diselenggarakan di Hotel Damhil UNG ini melibatkan pihak Lapas Kelas IIA Kota Gorontalo. Dimana pembahasan utamanya yakni untuk memastikan warga binaan pemasyarakatan (WBP) bisa mendapatkan hak pilihnya di Pilkada pada tanggal 27 November mendatang.
“Karena mereka (WBP) juga memiliki hak politik, maka kami pastikan seluruh warga binaan yang memiliki hak pilih bisa menyalurkan hak pilihnya saat Pilkada nanti,” Ungkap Ketua KPU Kota Gorontalo, Mario Murkamiden saat membuka acara.
Dalam rakor ini disepakati bahwa dalam pemungutan suara nanti, KPU Kota Gorontalo akan menyiapkan 2 TPS Khusus di dalam Lapas Kelas IIA Kota Gorontalo.
Berdasarkan data yang diperoleh dari pihak Lapas Kelas IIA Kota Gorontalo, WBP yang akan menggunakan hak pilihnya nanti berjumlah 609 orang. 14 diantaranya akan memilih di Lapas Anak.
Rakor ini turut menghadirkan, Bawaslu Kota Gorontalo, Perwakilan Lapas Kelas IIA Kota Gorontalo, Lapas Anak, Serta Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Gorontalo, Yusrianto Kadir. Selain itu, hadir juga PPK Kecamatan Hulonthalangi dan PPS Kelurahan Donggala.
Rachmad/RF




























