Rekamfakta.com, Gorontalo Utara – Terkait sejumlah indikasi tentang pembebasan lahan PLTU Tajung Karang, Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara telah melakukan Proses Hukum Terhadap Kepala Desa Tanjung Karang, Halid Tuna, sejumlah ahli waris pembebasan lahan PLTU Tanjung karang menilai proses Hukum terhadap Kepala Desa yang diduga melakukan Pungli dan dugaan Pemalsuan surat-surat tanah atas beberapa Keluarga Ahli Waris di antaranya Pihak Ahli Waris dari Keluarga Tolinggi dan lain-lain.
“Kami Merasa Proses Hukum terhadap Kepala Desa Halid Tuna tidak jalan pak karena sudah lama sekali di periksa, tidak ada kepastian hukum sampai sekarang,” demikian Ucap Para Ahli Waris yang datang ke Sekertariat LSM kibar beberapa waktu lalu.
Ketua Dewan Pimpinan Otoritas LSM KIBAR Provinsi Gorontalo yang ditemui Rabu (05/03/2020) di sela-sela kesibukannya mengatakan bahwa diduga kuat Pengadaan Tanah Untuk Kepententingan Umum pada PLTU Tanjung Karang Tidak Sesuai Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku sesuai UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum.
Undang-Undang No 2 Tahun 2012 berbunyi : Kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak untuk kepentingan Bangsa, Negara, dan masyarakat, yang harus diwujudkan oleh Pemerintah dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Pengadaan tanah untuk kepentingan umum wajib diselenggarakan oleh Pemerintah dan tanahnya selanjutnya dimiliki Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
Baca juga :
- Anak Mantan Pelatih Persigo Lulus Bintara Polri Dengan Predikat Siswa Cendekia
- Tim Cobra Res Gorontalo Kota Dan Polsek Dungingi Bersama Tim Ilato Brimob Berhasil Amankan 10 Anggota Genk “SLABER” Beserta 4 Pucuk Panah Wayer
- Wakil Ketua MPR-RI Kunjungi Polda Gorontalo, Kapolda : Tidak Ada Kompromi Pada Narkoba, Termasuk Anggota Polisi Akan Saya Tindak Tegas
- Rencana Nelson Pomalingo Melaporkan Salah Satu Media Online Ditanggapi Aktivis Muda
- Dugaan “Pemalsuan Suket” Pemilik Cafee Nepa Logpon Dilaporkan Ke Polda Gorontalo
- HMI Menduga Kuat LPJ Penggunaan Dana Aspirasi 2017 DPRD Kota Tual Fiktif
- Berkas Dinyatakan Lengkap, Oknum ASN Provinsi Gorontalo Yang Terlibat Narkoba Sudah Diserahkan Ke Kejaksaan
- 187 Orang Bintara Jebolan SPN Tabongo Resmi Dilantik Kapolda Gorontalo
- Aktivis Lingkungan Soroti Genangan Air Di Mootinelo Dan Molinggapoto
Dalam hal instansi yang memerlukan pengadaan tanah untuk kepentingan umum adalah BUMN, tanahnya menjadi milik BUMN. Pembangunan untuk kepentingan umum infrastruktur minyak, gas, dan panas bumi wajib diselenggarakan Pemerintah dan dapat bekerja sama dengan BUMN, Badan Usaha Milik Daerah, atau Badan Usaha Swasta, hal ini jelas di atur dalam UU Nomor 02 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum, didalamnya mengatur tentang tatacara pengadaan Tanah baik Pemerintah, BUMN maupun Swasta.
“Dapat kami simpulkan bahwa berdasarkan Amanat UU Nomor 02 Tahun 2012, bahwa prosedur pelaksanaan pengadaan tanah diawali dengan inventarisasi dan identifikasi penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah sebagai dasar penentuan pihak yang berhak dalam pemberian ganti kerugian,” Ucap Hengki.
Hal ini berdasarkan hasil investigasi LSM KIBAR dilapangan dari informasi-informasi sejumlah ahli waris bahwa apa yang menjadi prosedur dalam UU Nomor 2 Tahun 2012 tidak dilaksnakan pada pengadaan tanah pembangunan PLTU Tanjung Karang.
“Bahkan menurut para Ahli Waris, Kepala desa tiba-tiba membantah pernah mengeluarkan surat Tanah untuk masyarakat, ironisnya lagi guna melancarkan dugaan punglinya, Oknum Kepala Desa Diduga Memanipulasi Data pemilik Tanah dengan menganti oknum-oknum tertentu dan mengatakan sebagai pemilik tanah, padahal jelas itu adalah tanah warisan sejumlah warga di Desa Tanjung Karang,” Tambah hengki menyesalkan Ulah Kepala Desa Tersebut.
Lanjut Hengki, bahwa dirinya juga menyesalkan Pihak Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara yang lambat dalam penanganan proses hukum terhadap Oknum Kepala Desa Tanjung Karang, bahkan dalam pemeriksaan, pihak Kejaksaan Negeri enggan memanggil sejumlah ahli waris guna mengembangkan kasus ini, padahal jika benar didalami, para Ahli Waris siap menyampaikan informasi terkait tatacara pembebebasan lahan yang dilaksanakan pada lahan pembangunan PLTU tanjung Karang, dan sejumlah informasi penting lainnya terkait ulah Oknum Kepala Desa tersebut.
“Sehingga Kami mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo segera mengambil alih proses hukum terhadap Oknum Kepala Desa tanjung Karang dan terkait sejumlah indikasi tersebut, kami juga akan segera menyurat Resmi kepada pihak Kejaksaan Tinggi Gorontalo, sehingga harapan masyarakat mencari keadilan dan yakin bahwa keadilan masih ada di Bumi Serambi Madinah ini benar-benar di sikapi, Tegas Hengki. (0N4L/RF)