Oleh : Dr. Sahmin Madina., M.Si
(Pemerhati Sosial)
Rekamfakta.com, Kota Gorontalo – Berbagai tahapan telah dilewati, dari masa pendaftaran dan penetapan calon, kampanye melalui tatap muka dalam pertemuan terbatas serta media, debat publik terbuka antar pasangan calon.
Kini saatnya kita memasuki masa tenang pada 6-8 Desember 2020. Khususnya di 3 daerah di Wilayah Provisni Gorontalo, yaitu Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Bone Bolango dan Kabupaten Pohuwato, dan umumya diseluruh daerah di jazirah Indonesia dimana Pada tiga hari jelang pencoblosan ini, termasuk juga di antaranya berlangsung pembersihan alat peraga kampanye.
Mengapa ada masa tenang ??
Ini memang umum yang khas di Indonesia. Bahkan di negara demokrasi lain seperti Amerika Serikat tak mengenal masa ini.
Tak lain dan tak bukan, masa tenang dimaksudkan untuk membuat calon pemilih dapat berpikir jernih, terutama setelah pikiran diisi dengan hiruk-pikuk lebih dari dua bulan masa kampanye, serta rentang waktu yang jauh lebih panjang lagi jika dihitung dari masa penjaringan dan penyaringan, hingga pendaftaran dan penetapan calon Kepala Daerah.
Masa tenang, saatnya kita berpikir tenang. Bersih dari semua pikiran buruk, termasuk hoaks, fitnah, maupun ujaran kebencian tentang para kandidat.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, ada sejumlah larangan bagi peserta pemilu, tim sukses, media, serta pelaksana untuk dilakukan pada masa tenang. Larangan-larangan itu tersebar di beberapa pasal.
Pada pasal 278 UU Pemilu diatur larangan bagi peserta, pelaksana, tim kampanye pemilu memberi imbalan kepada pemilih agar tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih kandidat tertentu di pemilu.
Jika larangan itu dilanggar, sanksi pidana penjara maksimal 4 tahun dan denda paling banyak Rp48 juta menanti orang terkait.
Kemudian, Pasal 287 UU Pemilu mengatur larangan bagi media massa menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu, atau bentuk lain yang mengarah pada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan kandidat.
Larangan bagi lembaga survei merilis hasil penelitian-nya selama masa tenang juga diatur dalam Pasal 449 UU Pemilu. Jika ada pengumuman soal survei atau jajak pendapat pada masa tenang, maka pihak yang melakukan akan terkena ancaman pidana penjara maksimal satu tahun dan denda maksimal Rp12 juta.
Peserta pemilu juga dilarang melakukan kampanye dalam bentuk apapun selama masa tenang. Aturan itu terdapat di Pasal 24 ayat (4) Peraturan KPU tentang Kampanye Pemilu.
Di masa tenang ini, kita harapkan para pemilih makin memantapkan diri untuk menjalankan hak politiknya dengan datang ke bilik suara pada Rabu,9 desember 2020.
Kita harapkan, pada Pilkada Serentak 2020, tingkat partisipasi publik ini bisa dicapai, terlebih karena ada kedekatan emosi dan psikologis antara publik dan calon pemimpin tingkat lokal.
Jumlah pemilih terdaftar pada Daftar Pemilih Tetap Pilkada Serentak 2020 bukanlah angka yang sedikit. Harapannya, mereka yang sudah terdaftar ini dapat menggerakkan diri dan mengajak orang-orang terdekatnya untuk menjadi pemilih pada hari penentuan nasib kemajuan daerah-nya pada 9 Desember 2020 pekan depan.
Antusiasme publik pada Pilkada Serentak 2020 diharapkan tak menemui kendala berarti setelah Pemerintah menetapkan hari pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Serentak tanggal 9 Desember 2020 sebagai hari libur.
Perdebatan tentang apakah Pilkada Serentak 2020 tetap berlangsung di masa pandemik COVID-19 pun telah kita lalui. dan saatnya kita menguunakan hak politik kita sesuai pilihan masing-masing pemilih,
“Setiap warga mendapatkan hak dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
penyelenggara Pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun telah menegaskan akan menjalankan Pilkada Serentak 2020 dengan protokol kesehatan sangat ketat.
sampai ketingkap KPPS
Harapannya, Rabu, 9 Desember 2020 mendatang, Pilkada Serentak berlangsung memenuhi harapan sebagai ‘Pemilu Sehat’ di tengah pandemi.
Akhirnya, selamat berefleksi di Masa Tenang Pilkada Serentak 2020, selamat memantapkan diri menjalankan hak politik, dan memilih calon kepala daerah pilihan Anda.
“Jangan lupa, tetap memilih dan jalankan protokol kesehatan,”
Gunakan hak politik anda dengan baik dan benar
“Pemilihan Serentak 2020 sukses, Pemilih Sehat, Pemilih Cerdas, dan Pemilih Damai“.
(0N4L/RF)