Rekam Fakta, Gorontalo – Pemerintah Kota Gorontalo mengimbau masyarakat untuk melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tepat waktu guna menghindari sanksi denda keterlambatan. Mulai 1 Mei 2025, masyarakat sudah dapat membayarkan PBB untuk tahun berjalan melalui berbagai kanal pembayaran.
Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo, Nuryanto, menyampaikan bahwa proses pembayaran PBB kini semakin mudah. Warga dapat membayar secara langsung di kantor pelayanan pajak daerah atau memanfaatkan layanan daring melalui kanal perbankan dan platform yang telah bekerja sama dengan pemerintah daerah.
“Sosialisasi ini kami lakukan untuk mendorong kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak tepat waktu. Pajak yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan,” ujar Nuryanto.
Penerimaan dari sektor PBB akan dimanfaatkan untuk mendukung program-program prioritas pemerintah kota, seperti pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan publik, dan kesejahteraan warga di setiap kelurahan.
Nuryanto juga mengingatkan warga yang belum menerima SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) agar segera menghubungi kelurahan terdekat, datang langsung ke kantor Badan Keuangan Kota Gorontalo, atau mengunduhnya melalui situs resmi: yanjak.gorontalokota.go.id.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses website resmi Pemkot Gorontalo atau menghubungi layanan informasi pajak di nomor 0811-4350-303.


















