Rekam Fakta, Kota Gorontalo – Pemerintah Kota Gorontalo menegaskan komitmennya dalam meningkatkan penerimaan pajak kendaraan bermotor, menyusul diberlakukannya ketentuan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Aturan ini resmi diterapkan mulai 5 Januari 2025.
Sebagai langkah strategis, Pemkot Gorontalo akan menggencarkan sinergi dengan Pemerintah Provinsi Gorontalo, Satlantas Kota, serta Jasa Raharja melalui Samsat Kota Gorontalo. Fokus utama adalah penagihan piutang pajak kendaraan bermotor yang masih menunggak.
“Kami akan melakukan pendataan ulang dan penagihan terhadap kendaraan yang pajaknya sudah kedaluwarsa, termasuk yang mati pajak. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk pemerintah kelurahan, untuk turut serta dalam upaya ini,” ujar Nuryanto, Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo.
Selain mengingatkan pentingnya pembayaran pajak tepat waktu, Pemkot Gorontalo juga meminta pemilik kendaraan berplat luar daerah untuk segera mengurus balik nama agar kendaraan mereka berstatus resmi sebagai kendaraan berplat Gorontalo.
“Langkah ini bertujuan untuk menertibkan administrasi kendaraan sekaligus meningkatkan penerimaan daerah. Dengan pajak yang terkelola dengan baik, pembangunan bisa berjalan lebih optimal,” tambah Nuryanto.
Pemerintah berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya kepatuhan pajak kendaraan bermotor. Selain menciptakan rasa aman dan nyaman saat berkendara, kontribusi ini juga berdampak langsung pada kemajuan daerah. Mari bersama-sama mendukung pembangunan Gorontalo dengan menjadi wajib pajak yang taat!


















