Berita  

Pemkot Gorontalo Maksimalkan Potensi Pajak Sarang Burung Walet

Foto Istimewa
banner 120x600

Rekam Fakta, Gorontalo – Pemerintah Kota Gorontalo kini memfokuskan perhatian pada optimalisasi pemungutan pajak sarang burung walet, salah satu komoditas bernilai ekonomi tinggi dan berorientasi ekspor. Kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), yang menetapkan sarang burung walet sebagai objek pajak daerah.

Payung hukum pelaksanaan di tingkat daerah tertuang dalam Peraturan Daerah Kota Gorontalo Nomor 1 Tahun 2024. Perda ini menetapkan tarif pajak sebesar 10 persen dari nilai jual, yang dihitung berdasarkan harga pasar umum dikalikan dengan volume produksi.

Meski sudah memiliki dasar hukum, pemungutan pajak masih menghadapi tantangan di lapangan. Sistem self-assessment yang digunakan memberikan keleluasaan bagi pelaku usaha untuk menghitung sendiri pajaknya. Namun, banyak pelaku usaha belum terdaftar sebagai Wajib Pajak atau belum melaporkan pendapatan secara akurat, sehingga menyulitkan proses verifikasi dan menurunkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Untuk mengatasi kendala ini, Pemkot Gorontalo berkomitmen meningkatkan efektivitas pemungutan pajak melalui edukasi kepada pelaku usaha serta pelibatan berbagai pihak lintas sektor. Tujuannya adalah membangun kesadaran, meningkatkan kepatuhan, dan memperkuat kolaborasi dalam menggali potensi pajak sarang burung walet.

Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo, Nuryanto, mengimbau seluruh pelaku usaha agar proaktif dalam pelaporan dan pembayaran pajak.

“Pajak dari sektor ini akan menjadi sumbangsih penting bagi PAD dan pembangunan di Kota Gorontalo,” tegasnya.

Dengan sinergi yang kuat, sektor sarang burung walet diharapkan dapat menjadi sumber penerimaan yang signifikan bagi kemajuan daerah.