Rekam Fakta, Gorontalo – Ketua DPD Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Gorontalo, Jhojo Rumampuk, menanggapi pernyataan Ketua PWI Gorontalo, Fadli Poli, terkait kontrak kerja sama media dengan DPRD. Menurutnya, pernyataan tersebut berpotensi menyesatkan dan bertentangan dengan prinsip dasar organisasi kewartawanan.
Jhojo menegaskan bahwa berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi PJS, ada dua hal utama yang menjadi perhatian, yakni pembinaan wartawan dan pengembangan media, bukan terlibat dalam urusan bisnis atau kontrak kerja sama dengan pemerintah.
“Saya sudah berulang kali menegaskan bahwa pengurus PJS dilarang menempatkan diri dalam persoalan bisnis. Fokus utama kami adalah pembinaan wartawan dan media, bukan ikut campur dalam urusan kontrak kerja sama dengan pemerintah,” ujarnya.
Lebih lanjut, Jhojo menyoroti pentingnya peran organisasi kewartawanan dalam memberikan sosialisasi dan mendukung media baru serta wartawan yang belum mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Ia menilai bahwa membahas kontrak kerja sama media secara khusus justru berpotensi mempersempit ruang gerak insan pers.
Menurutnya, jika pernyataan Ketua PWI Gorontalo hanya menyoroti kontrak kerja sama media, maka ada indikasi kepentingan tertentu.
“Ini bisa menjadi alat bagi pihak tertentu untuk mengontrol semua kontrak media demi kepentingan pribadi atau kelompok,” tegasnya.
Jhojo pun meminta pengurus PWI Gorontalo untuk meninjau kembali sikap dan pernyataan yang telah disampaikan, mengingat dampaknya yang bisa merugikan banyak pihak.
Sebagai bentuk komitmen terhadap independensi pers, Jhojo bahkan menyatakan kesiapan PJS Gorontalo untuk melepaskan kontrak kerja sama yang telah terjalin dengan pemerintah daerah dan DPRD, jika memang semua kontrak harus dikendalikan oleh Ketua PWI Gorontalo.
“Jika memang semua kontrak kerja sama media harus dikendalikan oleh Ketua PWI Gorontalo, silakan saja. Kami akan tetap bekerja sesuai dengan etika jurnalistik yang benar,” pungkasnya.
Pernyataan ini menegaskan posisi PJS Gorontalo dalam menjaga profesionalisme dan independensi jurnalis, sekaligus mengajak seluruh pihak untuk tetap menjunjung tinggi etika dan prinsip jurnalistik dalam menjalankan tugasnya.


















