Rekamfakta.com, Kota Gorontalo – Maraknya peredaran barang haram Narkoba di wilayah Kota Gorontalo tidak membuat pihak Polda Gorontalo beserta Polres jajaran patah arang membasmi baik para bandar, pengedar maupun pengguna yang sudah meracuni semua generasi, baik orang tua maupun anak muda.
Tepatnya pada hari Senin (19/10/2020), Polres Gorontalo Kota melalui Anggota Satuan Narkoba berhasil menangkap tangan seorang Pria bernama Hafid Bobihoe, ST alias HB di wilayah Kota Gorontalo. Berdasarkan informasi yang didapatkan Anggota Satuan Narkoba, lokasi di Jalan Bali, Kelurahan Paguyaman, Kecamatan Kota Tengah sering dijadikan tempat transaksi Narkoba.

Kapolres Gorontalo Kota AKBP Desmont Harjendro AP, SIK., MT melalui Kasat Narkoba IPTU Iwan Mattew Frans Kapojos, S.Tr.K mengatakan bahwa berdasarkan informasi itulah, Anggota Sat Narkoba Polres Gorontalo Kota langsung melakukan penyelidikan dan hasilnya mencurigai seorang lelaki yang setelah di interogasi bernama Hafid Bobihoe (HB) yang turun dari Mobil Toyota Avansa dengan Nomor Polisi DM 1635 B dan berwarna Abu-Abu Metalic.
“Diduga HB ini mengambil (lemparan) barang haram tersebut di tempat sampah di Jalan Bali, dan setelah HB dilakukan penggeledahan, Anggota kami menemukan 1 buah pembungkus Rokok Sampoerna Avolution yang berisi plastik Kip dan berisi Shabu dengan dibungkus isolasi berwarna merah muda, dan setelah di uji dan di timbang di Kantor BPOM Gorontalo, barang tersebut mengandung Methapetamine (Shabu) seberat 0,23977 Gram,” terang Perwira Pertama ini.
Mantan Nyong Manado 2011 ini juga menambahkan bahwa pihaknya juga mengamankan barang bukti lainya yaitu 1 unit Mobil Toyota Avanza, 1 Unit HP Android merk OPPO warna merah, beberapa kartu identitas dan sebuah Dompet berisikan uang tunai sejumlah Rp. 912.000.

“HB ini sebenarnya adalah Residivis pada kasus yang sama pada 12 tahun yang lalu, dan HB akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling sedikit 4 Tahun dan paling lama 12 Tahun,” pungkas IPTU Iwan Kapojos yang juga pernah menjabat Kapolsek Limboto Barat ini.
(0N4L/RF)




























