Satuan Reserse Narkoba Polres Pohuwato Berhasil Amankan 2 Pelaku Narkoba

Cas
Pelaku saat diamankan
banner 120x600

Rekamfakta.com, Kabupaten Pohuwato – Polres pohuwato melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) menangkap 2 orang pengedar narkotika jenis sabu-sabu dan pil koplo.

Polisi menangkap 2 orang tersangka berinisial SI dengan usia 21 tahun sebagai pengedar barang haram ( Pil koplo jenis dextro hexymer ) dan WN dengan usia 30 tahun sebagai orang penikmat atau pemakai barang terlarang tersebut.

Dalam Konferensi pers, Kapolres pohuwato Teddy Raendra S.IK,M.IK, melalui Kasat Narkoba AKP Leonardo Witharta S.IK, mengungkapkan dari kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti 40 butir pil koplo dan 5 butir lainya itu sebagai uji laboratorium di (BPOM) balai pengawasan obat dan makanan.Tutur kasat Narkoba leonardo.kamis,14/01/2020

Di jelaskan lagi, dengan ke 2 tersangka ini polisi menemukan uang tunai senilai 350.000 dari penjual barang terlarang tersebut.

“Sesuai keterangan pelaku bahwa barang tersebut ini di peroleh dari salah seorang temannya di sulawesi tengah (Moutong) dan selain menjual, pelaku juga mengakui sudah lama memakai barang ini dari bulan desember tahun lalu” .Terang Lonardo

Polisi menangkap kedua tersangka di tempat yang berbeda, yang 1 di tangkap di desa buntulia selatan kecamatan buntulia kabupaten pohuwato,.dan 1 lagi kota manado sulawesi utara, tepatnya di terminal malalayang

Atas perbuatan para tersangka, polisi menjerat dengan pasal 196 Undang-undang Nomor 39 tahun 2009 tentang kesehatan, yang bertugas sebagai pengedar, sedangkan pemakai masih dalam pemeriksaan lebih lanjut. Ujar Kasat Narkoba. (Arlan Arif / RF)