Rekamfakta.com, Kota Tual – Sempat Buron selama 3 Tahun dan Masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) akhirnya Ade Ohoiwutun diamankan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan di Jalan Tanjakan Saung Tenda No.98, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, Kamis 23/9/2021.
Ade Ohoiwutun Sempat diamankan dan ditahan di Rutan Salemba. Selanjutnya Dia akan diterbangkan ke Kota Tual, Maluku untuk dilakukan eksekusi.

Setelah Tiba dibandara Karel Sadsuitubun Ibra Maluku Tenggara, Ade Ohoiwutun terpidana kasus korupsi Pengadaan Makan Minum DPRD Kota Tual Tahun anggaran 2010 Terlihat pasrah saat dijemput Jaksa dan sejumlah anggota Kepolisian dari Polres Tual, yang sudah berada di Bandara sejak pukul 02:00 WIT.
Dan rencananya, Ade akan langsung dibawah ke Kejaksaan Negeri Tual, sebelum diserahkan ke Lapas Kelas II B Tual untuk dieksekusi.
Kepala Kejaksaan Negeri Tual, Dicky Darmawan mengatakan bahwa Ade Ohoiwutun sudah menjadi buronan sejak tahun 2018. Dia menjadi DPO karena melarikan diri.
“Jadi, Ibu Ade ini sudah kami kejar selam kurang lebih 3 Tahun,” kata Dicky saat Konfrensi Pers di Kejaksaan Negeri Tual 24/09/2021

Dicky Juga menambahkan kalau kerugian Negara yang diakibatkan oleh Ohoiwutun sebesar Rp. 3.145.781.708,57. Dan pada saat perbuatan korupsi terjadi, Ade menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat DPRD Kota Tual.
Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor Nomor: 834 K/Pid.Sus/2017, pada 20 Februari 2018, Ade Ohoiwutun terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Korupsi Pengadaan Makan Minum DPRD Tahun Anggaran 2010. Sambungnya
Lanjut, Atas perbuatannya, Kejaksaan menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp200.000.000. Apabila tidak dibayar, diganti pidana kurungan 6 bulan.
Selain itu, Ade juga dijatuhi hukuman pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 787.000.000 Jika uang pengganti tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah putusan, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang.
Masih di Lokasi yang sama, Hal senada juga disampaikan oleh Kasipidum Yerri Tri Mulyawan. Ia menyampaikan bahwa jika Terpidana kalau tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka akan dipidana penjara selama tiga tahun
“Ibu Ade Ohoiwutun ini, pada saat Jaksa Eksekutor Kejari Kota Tual akan mengeksekusi, yang bersangkutan tidak datang memenuhi panggilan tersebut,” ucap Kasipidum ‘Yerri Tri Mulyawan
“Hingga akhirnya Ade masuk DPO, dan akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan bekerja sama dengan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung dan Kejari Kota Depok.” sambungnya
Usai melakukan Konfrensi Pers, Terpidana Ade Ohoiwutun, langsung di bawa ke Lapas Kelas II B Tual menggunakan mobil tahanan Kejaksaan.
Erick/RF