RekamFakta.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa Wakil Ketua DPR-RI Azis Syamsuddin di kediamannya, terkait kasus dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah.
“AS sudah diketahui. Rumahnya sudah ditemukan,” kata Ketua KPK Filri Bahuri saat dikonfirmasi, Jumat (24/9/2021).
Menurut dia, penyidik menyambangi lokasi Azis dengan menyertai petugas tes Covid-19. Hasilnya pun negatif virus Corona.
Bahkan, menurut Firli, Azis Syamsuddin dipersilahkan untuk mandi terlebih dahulu sebelum menuju Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan
“Yang bersangkutan kami persilahkan mandi dan persiapan dulu. Sambil menunggu penasehat hukum. Tes Swab antigen negatif,” kata Firli.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin terkait kasus dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah pada hari ini, Jumat (24/9/2021).
Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan kronologi kasus dan keterlibatan Azis di dalam dugaan tindak pidana korupsi. Sekitar Agustus 2020, Azis menghubungi penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP). Azis meminta agar Robin ‘mengurus’ kasus yang menyeret namanya serta Aliza Gunado (AG). Kasus itu sedang dilakukan penyelidikan oleh KPK.
Robin Pattuju menghubungi Maskur Husain (MH) untuk ikut mengawal dan mengurus perkara yang menyeret nama Azis. Maskur meminta Azis dan Aliza Gunado, masing-masing menyiapkan uang Rp 2 miliar.
“SRP juga menyampaikan langsung kepada AZ terkait permintaan sejumlah uang dimaksud dan kemudian disetujui oleh AZ,” kata Firli.
Maskur diduga meminta uang muka terlebih dahulu kepada Azis. Nilainya Rp 300 juta. Uang dari Azis diberikan melalui transfer ke rekening bank Maskur. Robin juga menyerahkan nomor rekening bank kepada Azis.
“Sebagai bentuk komitmen dan tanda jadi, AZ menggunakan rekening bank atas nama pribadinya. Diduga mengirimkan uang sejumlah Rp200 juta ke rekening bank MH secara bertahap.
Firli melanjutkan, masih di Agustus 2020, Robin diduga datang menemui Azis di rumah dinasnya untuk kembali menerima uang. Dilakukan secara bertahap oleh Azis. Nilainya USD100.000, 17.600 dolar Singapura dan 140.500 dolar Singapura.
Uang dalam bentuk mata uang asing tersebut kemudian ditukarkan oleh Robin dan Maskur ke money changer. Mereka menggunakan identitas orang lain.
“Sebagaimana komitmen awal pemberian uang dari AZ kepada SRP dan MH sebesar Rp4 Miliar, yang telah direalisasikan baru sejumlah Rp3,1 Miliar.”
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Azis disebut-sebut meminta penundaan pemeriksaan hingga 4 Oktober 2021 lantaran sedang menjalani isolasi mandiri.
“Sehubungan dengan surat panggilan KPK No. SPGL/4507/DIK.01.00/23/09/2021 tanggal 15 September 2021, di mana saya diminta menghadap penyidik KPK pada hari Jumat, 24 September 2021 untuk didengar keterangannya, maka saya dengan ini bermaksud menyampaikan permohonan penundaan pemeriksaan tersebut menjadi tanggal 4 Oktober 2021,” bunyi surat yang ada di kalangan wartawan, Jumat (24/9/2021).
Azis mengaku masih menjalani isolasi mandiri akibat sempat berinteraksi dengan seseorang yang dinyatakan positif Covid-19. Untuk itu, dia meminta waktu untuk isoman sebelum diperiksa penyidik.
“Hal ini saya lakukan untuk mematuhi anjuran pemerintah untuk melakukan isoman jika berinteraksi dengan orang yang dinyatakan positif Covid-19 dan juga untuk mencegah penyebaran mata rantai Covid-19,” tulis surat itu.
Adapun surat tersebut tertanggal 23 September 2021 dan ditujukan ke Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto untuk Pimpinan KPK.
Erick/RF