Tim Tabur Kejagung dan Kejari Batam Berhasil Amankan DPO Kasus Jual beli Villa Bali Rich Senilai 38 M

14
DPO Asral Bin H. Muhamad Sholeh yang berhasil diamankan
banner 120x600

Rekamfakta.com, Nasional – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam berhasil mengamankan DPO asal Kejati Bali, atas nama Asral Bin H. Muhamad Sholeh (54) di Perumahan Citra Indah, Kota Batam Kepulauan Riau pada pukul 15:10 Wib. Minggu 10/1/21

Asral bin H. Muhamad Sholeh merupakan suami dari Terpidana Tri Endang Astuti binti Solex Sutrisno yang diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam dan Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali pada hari Jumat 8 Januari 2021 lalu

Sebelumnya, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 555K/Pid/2020 tanggal 30 Juni 2020 merupakan Terpidana yang terbukti melanggar Pasal 263 Ayat (1) KUHP dalam perkara tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat membuat suatu hak, perikatan, atau pembebasan hutang,atau yang diperuntukkan sebagai bukti sesuatu hal seolah-olah isinya benar pada proses jual beli Villa Bali Rich (PT. Bali Rich Mandiri) senilai 38 (tiga puluh delapan) Milyar rupiah. Terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan

Berdasarkan siaran pers dari Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, bahwa terpidana sempat mengecoh pemantauan dari Tim Tabur Kejaksaan Agung dengan memesan dua buah tiket kapal laut an. Asral untuk berangkat ke Tanjung Balai Karimun, namun yang berangkat ke Karimun bukanlah Terpidana melainkan dua orang adik keluarganya yang dalam manifes kapal menggunakan nama Asral. Pada akhirnya, terpidana dapat ditemukan di sebuah rumah di Perumahan Citra Indah Kota Batam. Penangkapan buronan Terpidana Asral bin H. Muhamad Sholeh dibantu oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Barelang.

Saat ini, terpidana Asral bin H. Muhamad Sholeh yang berdomisili di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau itu, telah diamankan di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam dan selanjutnya akan diterbangkan ke Jakarta pada malam hari ini. Selanjutnya, Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali akan menjemput dan membawa terpidana ke Bali untuk dieksekusi di Bali.

Penangkapan terhadap buronan atas nama Terpidana Asral bin H. Muhamad Sholeh dan Terpidana Tri Endang Astuti binti Solex Sutrisno merupakan eksekusi terhadap lima orang terpidana dan hingga saat ini, tiga terpidana masih dalam pencarian.

Dari informasi yang berhasil diperoleh media ini, di tahun 2021 ini Kejaksaan Agung telah berhasil mengamankan enam orang Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan.

“Melalui program Tabur (Tangkap Buron) Kejaksaan, kami menghimbau kembali kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang nyaman bagi DPO”. Neff

Siaran Pers Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung