Rekam Fakta, Gorontalo – Pemerintah Kota Gorontalo terus memperkuat sinergi dengan para pelaku usaha demi menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pada Senin malam, 30 Juni 2025, Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, menggelar silaturahmi dengan para pemilik hotel, restoran/rumah makan, tempat hiburan, dan pengelola parkir di Aula Rumah Dinas Wali Kota (Banthayo lo Yiladiya).
Kegiatan ini sekaligus menjadi ajang sosialisasi Peraturan Wali Kota No. 31 Tahun 2024 tentang tata cara pemungutan pajak dan retribusi daerah.
Wali Kota Adhan menyampaikan empatinya terhadap kondisi ekonomi masyarakat, khususnya para pengusaha, di tengah berbagai tantangan yang ada saat ini.
“Saya memahami kondisi masyarakat yang ada, terutama para pengusaha restoran dan hotel. Kita semua tahu bagaimana sulitnya situasi ekonomi sekarang,” ujar Adhan.
Namun demikian, Adhan menegaskan bahwa keberlanjutan pembangunan daerah sangat bergantung pada kontribusi para wajib pajak melalui PAD.
“Sebagai pemerintah, kami tetap membutuhkan dukungan dan partisipasi masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo, Nuryanto, memaparkan data kepatuhan para wajib pajak yang diundang malam itu. Tercatat hadir:
62 wajib pajak hotel
322 wajib pajak restoran/rumah makan
42 wajib pajak hiburan
32 wajib pajak parkir
Nuryanto mengapresiasi sebagian besar wajib pajak yang telah menunjukkan kepatuhan dalam membayar kewajiban. Namun, ia juga menyoroti masih adanya pelaku usaha yang belum pernah menyetorkan pajak sejak usahanya berdiri.
“Menurut data kami, terdapat 23 wajib pajak yang belum pernah menyetor sama sekali — terdiri dari 19 restoran dan 4 tempat hiburan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia merinci bahwa terdapat tunggakan sebesar Rp 369 juta dari 16 wajib pajak, yang terdiri atas 13 restoran dan 3 hotel.
Untuk menindaklanjuti hal tersebut, Wali Kota telah menginstruksikan intensifikasi penagihan guna meningkatkan kepatuhan pajak di sektor restoran, hotel, dan hiburan.
Nuryanto juga menyampaikan beberapa sektor pajak yang belum optimal penyerapannya, seperti pajak sarang burung walet serta pajak mineral logam dan non-logam (galian C). Pajak parkir juga dinilai belum maksimal karena belum dikenakan terhadap pengelola parkir gratis.
Pemerintah Kota berharap para wajib pajak ke depan akan semakin taat dalam menyetorkan pajak yang dikumpulkan dari masyarakat ke kas daerah.
“Hal ini sangat penting untuk mendukung pembiayaan pembangunan di Kota Gorontalo,” pungkas Nuryanto.
Mari bersama kita bangun Kota Gorontalo!
Setiap rupiah dari pajak Anda sangat berarti. Dengan taat pajak, Anda telah ikut berperan dalam pembangunan dan kesejahteraan daerah kita tercinta.


















