Rekam Fakta, Kota Gorontalo – Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, menegaskan akan mengambil langkah tegas terhadap para pengusaha yang masih membandel dalam membayar pajak daerah. Mulai dari pengusaha sarang burung walet hingga pemilik rumah makan, semua akan ditertibkan demi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Peraturan sudah jelas. Kalau masih ada yang tidak taat, kami akan tertibkan! Jika tetap membandel, kami tak segan mengambil tindakan tegas, bahkan mengusir mereka,” ujar Adhan Dambea dalam pertemuan dengan masyarakat di halaman DPRD Kota Gorontalo, Selasa (4/3/2025) dini hari.
Adhan juga menyoroti pengusaha rumah makan yang tidak menyetorkan pungutan pajak 10% dari pelanggan. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan tindak pidana.
“Pajak 10% itu bukan uang mereka, tapi dari pelanggan. Tugas mereka hanya memungut dan menyetorkannya ke kas daerah. Jika mereka menggelapkan pajak ini, itu sudah masuk ranah pidana. Saya akan pastikan kasus seperti ini diproses hingga ke pengadilan!” tegasnya.
Senada dengan Wali Kota, Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo, Nuryanto, mengingatkan bahwa pajak dari sektor restoran, hotel, hiburan, dan usaha lainnya adalah sumber penting bagi pembangunan kota.
“Setiap rupiah pajak yang dibayarkan akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan dan layanan publik. Jika ada pengusaha yang mengabaikan kewajibannya, mereka sama saja menghambat kemajuan kota ini,” jelas Nuryanto.
Ia pun memperingatkan bahwa pengusaha yang tidak mematuhi aturan pajak akan dikenakan sanksi tegas, mulai dari denda administrasi hingga tindakan hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
“Kami tidak ingin ada yang merasa nyaman dengan menghindari pajak. Kami pastikan penegakan hukum berjalan sesuai prosedur untuk memberikan efek jera,” tambahnya.
Sebagai langkah awal, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Gorontalo mengimbau seluruh pengusaha untuk segera mengecek dan memastikan kewajiban pajak mereka sudah dipenuhi.
BKAD juga membuka layanan konsultasi bagi pengusaha yang membutuhkan panduan terkait pajak.
“Kami mengajak seluruh pengusaha untuk segera melaporkan dan melunasi pajak mereka sebelum tindakan tegas diberlakukan. Jangan sampai ketidakpatuhan ini justru merugikan bisnis mereka sendiri!” imbau Nuryanto.
Dengan ketegasan pemerintah daerah, diharapkan seluruh pengusaha Kota Gorontalo semakin sadar akan pentingnya pajak dalam pembangunan kota. Jangan sampai kelalaian dalam memenuhi kewajiban ini berujung pada sanksi hukum yang merugikan!


















