Berita  

Wali Kota Gorontalo Instruksikan ASN dan Warga Tertib Bayar Pajak Kendaraan Bermotor

banner 120x600

Rekam Fakta, Kota Gorontalo – Dalam upaya mengoptimalkan penerimaan pajak daerah sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, menerbitkan Surat Edaran Nomor 970/BK.Keu-6303/IX/2025 tertanggal 25 September 2025.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), camat, dan lurah se-Kota Gorontalo, sebagai langkah konkret untuk mendorong kepatuhan masyarakat dan aparatur pemerintah terhadap kewajiban pajak kendaraan.

Dalam edaran itu, Wali Kota menegaskan sejumlah poin penting yang wajib menjadi perhatian bersama, di antaranya:

  1. Seluruh PNS dan PPPK di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo wajib memastikan kendaraan pribadi yang dimiliki atau digunakan dengan nomor polisi DM kode J, A, maupun R telah melunasi pajak kendaraan tepat waktu.
  2. Masyarakat umum yang menerima layanan administrasi dari pemerintah kecamatan maupun kelurahan diimbau menunjukkan bukti lunas pajak kendaraan, sebagai bentuk dukungan terhadap pembangunan daerah.
  3. Bukti pelunasan PKB menjadi salah satu syarat administratif dalam berbagai proses pemerintahan, termasuk kenaikan pangkat, mutasi, pengangkatan jabatan ASN/PPPK, serta pelayanan administrasi lainnya di tingkat kelurahan dan kecamatan.
  4. Kepala OPD, camat, dan lurah diminta aktif mensosialisasikan dan menindaklanjuti edaran tersebut dengan mengingatkan seluruh pegawai dan masyarakat agar tertib dalam membayar pajak kendaraan.

Selain itu, Badan Keuangan Kota Gorontalo bersama UPTD Samsat akan melakukan kegiatan sosialisasi, edukasi, dan penelusuran lapangan secara berkala untuk memastikan tingkat kepatuhan pajak kendaraan bermotor terus meningkat.

Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, menegaskan bahwa kepatuhan membayar pajak merupakan wujud nyata partisipasi masyarakat dalam membangun daerah.

“Kepatuhan membayar pajak adalah cerminan tanggung jawab kita bersama dalam membangun Kota Gorontalo yang maju dan mandiri,” ujar Adhan.

Melalui surat edaran ini, Pemerintah Kota Gorontalo berharap seluruh aparatur dan masyarakat dapat lebih disiplin dalam memenuhi kewajiban perpajakan, khususnya pajak kendaraan bermotor. Dengan meningkatnya kepatuhan pajak, diharapkan penerimaan daerah dapat tumbuh signifikan untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik yang lebih baik.