Berita  

Wali Kota Gorontalo Tegaskan Kewajiban Pajak, Badan Keuangan Siap Bertindak Tegas

Doc. Rekam Fakta
banner 120x600

Rekam Fakta, Gorontalo – Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, menegaskan bahwa seluruh pelaku usaha di Kota Gorontalo wajib memenuhi kewajiban mereka dalam pembayaran pajak daerah. Pernyataan ini disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Gorontalo pada Senin, 3 Maret 2025, sebagai langkah untuk meningkatkan kepatuhan pajak dan optimalisasi pendapatan daerah.

Menindaklanjuti arahan tersebut, Badan Keuangan Kota Gorontalo akan segera melakukan langkah-langkah konkret, termasuk menginventarisasi ulang daftar wajib pajak yang masih menunggak. Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo, Nuryanto, menyatakan bahwa penagihan pajak terhutang akan semakin diperketat dengan intensifikasi pengawasan harian di seluruh wilayah Kota Gorontalo.

“Setiap hari, petugas pajak daerah akan melakukan penagihan untuk memastikan kepatuhan wajib pajak. Kami tidak ingin ada lagi yang mengabaikan kewajibannya,” tegas Nuryanto pada Sabtu, 8 Maret 2025.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa bagi wajib pajak yang tetap membandel meskipun sudah diberikan peringatan dan sanksi administratif, nama-nama mereka akan diserahkan langsung kepada Wali Kota Gorontalo untuk proses lebih lanjut.

“Jika peringatan dan sanksi bertahap tidak diindahkan, kami akan menyerahkan daftar wajib pajak yang tidak patuh kepada Pak Wali Kota. Nantinya, keputusan akan diambil untuk menindak mereka sesuai kebijakan yang telah beliau sampaikan sebelumnya,” tambahnya.

Kebijakan ini menandai komitmen Pemerintah Kota Gorontalo dalam menegakkan disiplin fiskal dan memastikan bahwa seluruh pelaku usaha berkontribusi terhadap pembangunan daerah. Dengan langkah tegas ini, diharapkan penerimaan pajak dapat meningkat, sekaligus menciptakan keadilan bagi para wajib pajak yang telah taat.

***