Berita  

Wali Kota Gorontalo Terapkan Kebijakan Baru: Pengguna Kendaraan Dinas Wajib Tanggung Biaya Pemeliharaan

Doc. Diskominfo Kota Gorontalo
banner 120x600

Rekam Fakta, Gorontalo – Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, mengambil langkah tegas dalam pengelolaan kendaraan dinas di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo. Pada Jumat (11/04/2025), beliau melakukan inventarisasi dan pengecekan terhadap kendaraan dinas yang ada.

Dalam kegiatan tersebut, Adhan menyoroti penggunaan kendaraan dinas di luar jam kerja resmi, yaitu setelah pukul 16.00 dan pada akhir pekan, oleh keluarga pejabat. Namun, seluruh biaya perawatan tetap dibebankan kepada pemerintah. Untuk mengatasi hal ini, Adhan meminta Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo untuk menyusun perjanjian yang mengatur pembagian tanggung jawab biaya pemeliharaan kendaraan dinas.

Menanggapi instruksi tersebut, Kepala Badan Keuangan, Nuryanto, menyatakan bahwa pihaknya akan membuat surat perjanjian yang mengatur hak dan kewajiban penggunaan kendaraan dinas. Dalam perjanjian tersebut, pengguna kendaraan dinas akan menanggung 25% dari biaya pemeliharaan secara pribadi. Selain itu, kendaraan dinas yang sudah tidak digunakan dan masuk dalam kategori rusak berat akan dilelang melalui lelang resmi KPKNL Gorontalo.

Langkah-langkah ini sejalan dengan komitmen Adhan Dambea untuk menerapkan prinsip efisiensi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset negara. Sebelumnya, beliau juga menolak pengadaan mobil dinas baru untuk dirinya dan lebih memilih menggunakan kendaraan pribadi demi mengalihkan anggaran untuk kepentingan masyarakat.

Dengan kebijakan ini, diharapkan akan tercipta transparansi dan tanggung jawab yang lebih besar dalam penggunaan fasilitas negara oleh pejabat pemerintahan, serta penghematan anggaran yang dapat dialokasikan untuk program-program yang lebih bermanfaat bagi masyarakat.