Dinilai Halangi Kerja Pers, Kuasa Hukum Media Butota Dan FaktaNews Sambangi Dinas Kominfo Dan DPRD Kabgor

Saasasa
Susanto Kadir, SH.,C.PL Bersama Tim Kuasa Hukum media Butota.id dan Faktanews.com, Saat Diwawancarai Awak Media
banner 120x600

Rekamfakta.com, Kabupaten Gorontalo – Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo (Kabgor) Melalui Dinas Kominfo mengeluarkan surat edaran Nomor : 800/Kominfo/293. Surat yang diedarkan itu menuai protes dari beberapa pihak, dikarenakan Surat Edaran tersebut dianggap berupaya membungkam kebebasan pers dan mengganggu Nilai – Nilai dari kinerja Jurnalistik di gorontalo.

Di Kutip Dari Media Butota.id, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Limboto, Direktur Susanto Kadir, SH.,C.PL yang juga kuasa hukum dari media Butota.id dan Faktanews.com mengatakan, bahwa pihaknya telah menyambangi Dinas Kominfo juga DPRD Kabgor dalam rangka mengajukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kadis Kominfo Kabupaten Gorontalo Haris Suparto Tome. (Jum’at,30/07/2021)

” Terkait maksud dan tujuan kami datang ke DPRD Kabupaten Gorontalo dalam rangka menyampaikan surat pengaduan sekaligus permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada DPRD terkait dengan surat edaran dari Kepala dinas Kominfo Kabupaten Gorontalo dalam hal ini Haris Suparto Tome. Dimana isi suratnya itu, pada pokoknya menyampaikan kepada seluruh pimpinan OPD baik camat, lurah dan kepala desa untuk tidak bekerja sama dengan media Butota.id dan Faktanews.com, jadi dalam hal ini Kepala dinas Kominfo melarang agar supaya pihak-pihak yang disebutkan tadi untuk tidak bekerja sama dengan kedua media tersebut bentuk apapun,” ujar Susanto.

 

7ec31c35 2bf4 4666 964b 4df33f37c5f4
surat edaran Nomor : 800/Kominfo/293

Susanto menyampaikan, bahwa yang dilakukan Kadis Kominfo Kabupaten Gorontalo adalah Upaya Pembungkaman terhadap profesi wartawaan dalam menjalankan Tugas – Tugas pers.

“Setelah kita mempelajari isi suratnya, kita melihat bahwa edaran ini bertentangan dengan undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Bagi kami bentuk tindakan dan perbuatan oknum kadis Kominfo (Haris Suparto Tome) ini adalah bentuk upaya pembungkaman terhadap kebebasan Pers. Pers maupun Wartawan memiliki hak untuk memperoleh/mendapatkan informasi dan gagasan sebagaimana diatur dalam ketentuan undang-undang pers,” Ucapnya.

Susanto menambahkan, “Dengan terbitnya edaran ini mengakibatkan media Butota.id dan Faktanews.com termasuk wartawan yang ada didalamnya ini bisa terhalangi tugas-tugasnya, kalau sampai ini kepada pihak-pihak yang dimaksudkan lalu kemudian mereka tidak mengerti dengan undang-undang Pers maka tentu Pers/Wartawan akan kesulitan dalam mendapatkan atau memperoleh informasi yang dibutuhkan publik, sehingga kita mengadukan ini ke DPRD Kabupaten Gorontalo”.

Dengan Tegas Susanto meminta, Kadis Kominfo Kabgor tersebut Momohon Maaf dan segera menarik surat edaran yang ditunjukan kepada media Butota.id dan media Faktanews.com.

“Kita (LBH) juga tadi di Dinas Kominfo sudah melayangkan surat keberatan sekaligus somasi kepada Kepala Dinas agar supaya meninjau, memperbaiki atau menarik dan kita minta dia (Haris Tome) minta maaf dalam waktu 3 kali 24 jam untuk melayangkan permohonan maaf kepada dua media ini kalau tidak yah tentu kita akan menempuh upaya-upaya hukum yang kita perlukan,” Tegas Susanto.

Tutupnya Dalam press release, Susanto Kadir mengkategorikan perbuatan Haris Tome itu Menghalang – halangi profesi wartawan dengan sengaja membuat kerja Pers terhambat. Jika terbukti, maka yang bersangkutan akan membayar denda ratusan juta. Rachmad/RF