Rekam Fakta, Gorontalo — Penanganan laporan dugaan penipuan dan penggelapan terhadap Ariston di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo hingga kini masih terus bergulir.
Perkembangan terbaru tersebut disampaikan tim kuasa hukum pelapor, Nurrachmatiah Meily Narianty Badaru, S.H. dan Rahmat Humoyon, S.H. dalam wawancara yang dilakukan Jumat, 14 Agustus 2026, melalui sambungan WhatsApp.
Dalam perkara yang sebelumnya diberitakan, Ariston merupakan pihak yang dilaporkan oleh seorang Wakil Ketua DPRD Kota Gorontalo. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Perkara itu berawal dari persoalan transaksi rumah serta kendaraan milik pelapor yang disebut dipinjam oleh terlapor. Berdasarkan keterangan kuasa hukum sebelumnya, persoalan tersebut sempat diupayakan penyelesaiannya secara kekeluargaan sebelum akhirnya dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Hingga saat ini, proses penanganan laporan tersebut masih berada di Polda Gorontalo. Tim kuasa hukum pelapor menyatakan selanjutnya akan mengajukan permohonan gelar perkara khusus.
Nurrachmatiah mengatakan, langkah tersebut ditempuh untuk memperoleh kejelasan terhadap perkembangan laporan sekaligus memastikan seluruh fakta yang telah dikumpulkan dalam proses penyelidikan dapat dibahas secara menyeluruh.
“Perkara di Polda Gorontalo sampai saat ini masih bergulir. Selanjutnya kami akan memohon gelar perkara khusus agar perkembangan dan langkah hukum terhadap laporan tersebut dapat diketahui secara jelas,” ujar Nurrachmatiah dalam wawancara melalui WhatsApp, Jumat (14/8/2026).
Ia menegaskan, pihaknya tetap menghormati kewenangan penyidik dan menyerahkan proses hukum kepada aparat penegak hukum.
Namun, perkembangan perkara tidak berhenti pada laporan di Polda Gorontalo.
Pada 12 Agustus 2026, Direktur PT Bintang Jayapratama disebut telah membuat laporan baru terhadap Ariston di Polres Kota Gorontalo.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penyerobotan tanah atau rumah.
Rahmat Humoyon membenarkan adanya laporan tersebut. Menurutnya, laporan yang dibuat oleh Direktur PT Bintang Jayapratama merupakan perkara berbeda dari laporan yang sebelumnya sedang ditangani Polda Gorontalo.
“Untuk laporan yang baru, pada 12 Agustus 2026 Direktur PT Bintang Jayapratama telah melaporkan Ariston ke Polres Kota Gorontalo terkait dugaan tindak pidana penyerobotan tanah atau rumah,” kata Rahmat.
Dengan demikian, terdapat dua perkembangan hukum yang melibatkan Ariston, namun dengan perkara dan pihak pelapor yang berbeda.
Pertama, laporan di Polda Gorontalo yang diajukan Wakil Ketua DPRD Kota Gorontalo terkait dugaan penipuan dan penggelapan. Kedua, laporan di Polres Kota Gorontalo yang diajukan Direktur PT Bintang Jayapratama terkait dugaan penyerobotan tanah atau rumah.
Rahmat menegaskan, pihaknya akan mengikuti setiap proses hukum yang berjalan dan tidak ingin mendahului kewenangan penyidik dalam menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam laporan tersebut.
“Kami serahkan kepada penyidik untuk melakukan pemeriksaan berdasarkan fakta dan alat bukti. Yang terpenting, seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan terbaru dari Ariston terkait laporan di Polda Gorontalo maupun laporan baru yang dibuat Direktur PT Bintang Jayapratama di Polres Kota Gorontalo.






















