Rekamfakta.com, Provinsi Gorontalo – Terkait dibatalkannya penetapan pemenang kepada PT. Manggabay Energi Cahaya Pada Proyek Pembangunan Jaringan Irigasi – D.I. Saritani Ke Wonosari (DAK Penugasan) dengan pagu Anggaran Rp. 7.021.021.550,00, Ketua LSM Kibar Hengki Maliki meminta pada babak berikut jangan lagi melibatkan Pokja Boalemo dengan alasan bermasalah, karena Penanggung Jawab Anggaran (PA) yang berhak memerintah kepada KPA dan PPK, tidak ada urusan lagi dengan Pokja pasca penetapan pemenang.
“Putusan Pokja telah selesai, yaitu menetapkan pemenang dan diminta PA lakukan evaluasi ulang, Pokja tidak mendapatkan data otentik yang dipermasalahkan oleh PA, sehingga Pokja harus tetap pada hasil penetapan pemenang awal, karena dalam berita acara hasil penetapan pemenang, tidak ditemukan data otentik yang diajukan oleh PA dan PA hanya mengambil pendapat dari pihak lain diluar berita acara hasil penetapan,” tegas Hengki.
Artinya menurut Hengki, regulasi penetapan pemenang berdasarkan BAHP dari Pokja mengacu pada ketentuan dokumen lelang yang merupakan rujukan Permen Nomor 12 Tahun 2021 dan Permen 14 Tahun 2020 tentang Dokumen Lelang serta Ketentuan LKPP No. 12 Tahun 2018 No.12 Tahun 2019 dan No. 12 Tahun 2021.
Hengki menambahkan bahwa tidak boleh sama sekali PA dalam mengambil kebijakan tentang penolakan hasil penetapan pemenang hanya berdasarkan koordinasi dan pendapat pihak lain, karena harus berdasarkan Regulasi Lelang Barang dan Jasa Pemerintah melalui penyedia.
“Dalam proses penetapan pemenang dari Pokja setelah diserahkan BAHP ke Dinas PUPR Boalemo, maka Dinas PUPR Boalemo wajib menindaklanjuti berdasarkan BAHP tersebut, tidak boleh menambah atau mengurangi dan atau berdasarkan masukan dan pendapat dari pihak lain dan itulah tujuan yang dimaksud sampai dibentuknya Kelompok Kerja (POKJA) yang mempunyai tugas mengelola berdasarkan platform regulasi yang ditetapkan oleh Pemerintah, dan sistematika, karena sistim kerja Pokja adalah independen, tanpa pengaruh siapapun untuk bekerja dan Pokja seluruh Indonesia sifatnya fungsionalitasnya dibawa kendali LKPP, bukan Pemerintah di Daerah, sehingga intervensi manapun diluar prosedur ketentuan tidak berlaku dan tidak dapat dijadikan acuan,” ungkap Hengki.
“Diduga kuat permasalahan ini ada intervensi dari pihak Pimpinan Daerah, sehingga Rasa kepatuhan dan loyalitas kepada Pimpinan Daerah dinilai salah kaprah, padahal namanya instansi teknik wajib mendasari semua kegiatannya pada sistem kendali regulasi yang berlaku, bukan sistem patuh dan loyal kepada atasan,” sambungnya.
Hengki sangat menyesalkan tindakan PA, KPA dan PPK Dinas PUPR Kabupaten Boalemo dalam pengelolaan proyek yang tidak berpedoman pada ketentuan Regulasi Peraturan Pemerintah, dan nilai lebih dominan merujuk kepada persoalan klasik dan politik.
Diduga dalam tender tersebut ada pihak lain yang dijanjikan menang, namun ternyata dalam proses lelang yang independen itu, kontraktor yang dijagokan malahan kalah.
Imbasnya terjadi dugaan pemufakatan jahat secara bersama-sama melakukan kompromi terhadap anggaran Negara dengan maksud dan tujuan untuk sengaja membuat gaduh sebuah proses lelang dan ada indikasi jual beli proyek dengan pihak lain.
Kami menyarankan pihak Dinas PU Kabupaten Boalemo sesegera mungkin menindak lanjuti putusan Pokja beradasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, mengingat Anggaran Negara Rawan Recofusing, jangan terkesan menghambat pembangunan karena akan sangat merugikan pembangunan di Provinsi Gorontalo, khususnya di Kabupaten Boalemo
“Kami memiliki sejumlah data-data yang dapat dijadikan bukti penyimpangan untuk dilaporkan ke APH,” tutup Hengki Maliki.
(0N4L/RF)




























