Berita  

‎Dugaan Keterlibatan Oknum RT dalam Transaksi PETI di Dengilo, APH Diminta Bertindak

Gambar Ilustrasi
banner 120x600

Rekam Fakta, Gorontalo — Aktivitas jual beli emas yang diduga berasal dari pertambangan tanpa izin (PETI) di wilayah Kecamatan Dengilo kembali menjadi sorotan. Meski pemerintah provinsi dan pemerintah daerah telah menegaskan larangan terhadap transaksi emas ilegal, praktik tersebut diduga masih terjadi di lapangan.

‎Seorang pemerhati lingkungan di wilayah setempat yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan keprihatinannya terhadap kondisi tersebut. Ia menilai, keberlangsungan aktivitas pertambangan ilegal tidak terlepas dari adanya pihak-pihak yang membeli hasil tambang tersebut.

‎“Selama masih ada yang menampung atau membeli, aktivitas tambang seperti itu akan terus berjalan. Ini yang perlu menjadi perhatian serius semua pihak,” ujarnya.

‎Ia juga menyoroti adanya dugaan keterlibatan seorang oknum berinisial RT di Desa Karya Baru, Kecamatan Dengilo, yang disebut-sebut masih melakukan transaksi pembelian emas. Namun demikian, informasi tersebut masih perlu ditelusuri lebih lanjut untuk memastikan kebenarannya.

‎“Kami berharap aparat penegak hukum (APH) dapat bertindak profesional dan objektif dengan melakukan penyelidikan mendalam. Jika terbukti ada pelanggaran, tentu harus ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku agar aktivitas ilegal bisa berangsur-angsur dihentikan,” tambahnya.

‎Hingga berita ini diterbitkan, pihak media belum tersambung dan masih terus berupaya menghubungi oknum berinisial RT.

‎***