Rekamfakta.com, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) – Terkait dengan dugaan adanya kerugian Negara dalam pelaksanaan proyek fisik maupun non fisik di Maluku Barat Daya, mulai disidangkan Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (MP- TPTGR). Sidang berlangsung di Kantor Inspektorat Kabupaten MBD dan dipimpin langsung oleh Sekertaris Daerah (Sekda) sekaligus Ketua MP-TPTGR Kabupaten MBD, Drs. Alfonsius Siamiloy.
Siamiloy kepada media ini saat dihubungi telepon seluler, Senin 24/08/2021 mengungkapkan bahwa ada kerugian Negara yang ditimbulkan berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, Inspektorat Provinsi dan Inspektorat Daerah sebesar Rp 4 miliar lebih.
“ Kemarin (red Senin 23/8) kita baru dapat hampir Rp 500 juta yang sudah melakukan pengembalian sedangkan yang berjumlah besar itu nanti akan ditindaklanjuti lagi.” ungkapnya.
Selain itu, pelaku perjalanan Dinas atau pelaku pengelola keuangan, termasuk denda keterlambatan pekerjaan juga kelebihan pembayaran volume. Sehingga harus disidangkan dalam MP-TPTGR Kabupaten MBD.
“Tadi kita sidangkan lebih kurang 300 orang dan yang datang hanya 100 orang lebih sehingga akan dilanjutkan lagi pada bulan Oktober 2021 mendatang,” kata Siamiloy,
TPTGR juga akan kembali menggelar rapat besok untuk membuat penekanan. Sehingga pada saat persidangan nanti Kepala Dinas, PPK dan Bendahara harus ada ditempat persidangan.
Siamiloy mengakui, kerugian negara ini harus ada pengembalian. Jika tidak ada pengembalian maka kami akan rekomendasikan ke Jaksa Negara atau Kejaksaan Negeri (Kejari).
“Dengan terbentuknya MP-TPTGR yang dipimpin oleh saya sendiri sangat mengharapkan ada tindakan penyelamatan dengan cara mengembalikan kerugian Negara, karena ada keselahan dan kekeliruan. Tapi kalau misalnya tidak mau ikut, maka kita akan merekomendasikan ke Kejari,” kata Siamiloy.
Sebab, apabila kita tidak melaksanakan ini akan mempengharui prestasi pengelolahan keuangan Daerah, termasuk Opini yang selama ini sudah diperoleh. Sehingga harus ditindaklanjuti kalau tidak BPK RI menganggap bahawa TPTGR di Daerah tidak menggubris untuk menindaklanjuti. Tambah Siamiloy
Terakhir, Siamiloy juga mengatakan sidang yang dilakukan MP-TPTGR Kabupaten MBD ini akibat adanya pengawasan internal dari Kepala Dinas atau pengguna anggaran serta kekeliruan penghitungan keuangan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Tutupnya
Erick/RF




























