KPK Dorong Optimalisasi Pajak Reklame Pemkot Gorontalo Untuk Peningkatan PAD

3
Foto Istimewa
banner 120x600

Rekamfakta.com, Kota Gorontalo – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo untuk melakukan optimalisasi penerimaan pajak daerah guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ini disampaikan langsung oleh Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK Wahyudi dalam Rapat Koordinasi Optimalisasi Penerimaan Pajak Daerah di Kantor Walikota Gorontalo, Selasa (4/10/2022).

“Semakin besar PAD suatu daerah maka semakin berkurang ketergantungan finansialnya kepada pemerintah pusat”, ungkap Wahyudi.

Sehingganya, di hadapan Walikota Gorontalo Marten Taha, Wakil Walikota Gorontalo Ryan Kono, dan Sekretaris Daerah Kota Gorontalo Ismail Madjid Wahyudi mengungkapkan agar Pemkot Gorontalo melakukan upaya-upaya perbaikan untuk meningkatkan kepatuhan pajak dan mencegah kebocoran penerimaan pajak daerah, khususnya dari pajak reklame.

Ada beberapa cara yang bisa dilakukan, yakni mulai dari penyusunan database reklame yang terpasang saat ini. Kemudian melakukan pendataan izin reklame dan penyesuaian tata ruang reklame.

Jika kemudian ditemukan ada reklame yang terpasang namun tidak berizin, tidak sesuai tata ruang, atau tidak membayar pajak, maka Wahyudi mengusulkan agar dilakukan tindakan lanjutan oleh Pemkot Gorontalo.

Wahyudi juga menekankan kepada Pemkot Gorontalo untuk tidak tebang pilih dalam melakukan pemungutan pajak reklame. Siapapun dan apapun jenis iklan yang memanfaatkan media reklame wajib dipungut.

Di tempat yang sama, Walikota Gorontalo Marten A. Taha menyampaikan apresiasinya kepada KPK yang mendorong dilakukan pembenahan tata kelola pajak reklame di Kota Gorontalo. Karena, jenis pajak tersebut belum terserap maksimal oleh Pemkot Gorontalo.

Adv/RF