Rekamfakta.com, Kabupaten Pohuwato – Pemecatan yang dilakukan oleh Kepala Desa (Kades) Tuweya, Adam Saidi Daud terhadap salah satu aparatnya memasuki babak baru.
Zuplin Santoti, Aparat Desa yang dipecat merasa keberatan dan menggugat Kades Tuweya melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Gorontalo.
Kuasa hukum dari Aparat Desa yang dipecat, Zulkarnain Daipaha, SE, SH, saat ditemui setelah sidang perdana terkait persoalan ini mengatakan, pemecatan kliennya itu dinilai tidak sesuai prosedur yang seharusnya, Kamis (23/02/2023).
” Yang kami sampaikan di sidang ini tentang pemecatan, prosedur pemecatan ini bukan kami tidak terima, tapi dengan pemecatan tidak sesuai prosedur makanya kami keberatan, sehingga perselisihan ini sampai di PTUN,”, Ucap Zulkarnain.
Sidang perdana ini menghadirkan penggugat dan tergugat, dimana kata Zulkarnain pihaknya telah memberikan dokumen bukti terkait persoalan ini, dan tinggal menunggu tahapan selanjutnya.
” Sidang Minggu depan tanggal, 2/03/2023 itu masing-masing pihak diberikan hak untuk memberikan tambahan bukti serta menghadirkan saksi, nanti kita lihat perkembangannya seperti apa, karena dalam pemberhentian perangkat desa ini memang harus sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan nomor 6″, Pungkasnya.
Baca juga :
Sementara itu, Kades Tuweya Adam Saidi Daud melalui media ini sebelumnya pernah mengatakan kalau alasan dirinya memecat Zuplin Sontoti karena yang bersangkutan dianggap sudah melakukan pelanggaran yang cukup fatal.
Rachmad/RF

















