Rekam Fakta, Gorontalo – Penyalahgunaan BBM bersubsidi adalah tindakan pidana sebagaimana di atur dalam undang – undang No. 22 Tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi, pasal 53 sampai dengan pasal 58, dan ancaman dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 600 miliar Rupiah, serta pidana tambahan berupa pencabutan hal atau perampasan barang yang di gunakan untuk atau di peroleh dari tindakan pidana dalam kegiatan usaha minyak dan gas bumi.
Merujuk pada pasal tersebut terkait dengan penyalahgunaan BBM, sudah sangat jelas aturannya yang harus di pahami oleh pihak terkait, baik produsen sampai ke tingkatan usaha kecil yang ada di daerah dan bagi pemanfaatannya.
Baru – baru ini, kita telah di gemparkan oleh berbagai macam informasi isu terkait dengan penyalahgunaan BBM, dan sangat di sayangkan ada dugaan keterlibatan oknum – oknum tertentu, sebab hal seperti ini sangat menjadi perhatian kita bersama, baik itu pengelolaan BBM sampai Pendistribusian BBM, sehingga perlu untuk di luruskan persoalan yang terjadi di lingkungan provinsi Gorontalo secara umum khususnya penggunaan BBM di SPBU.
Salah satu Aktivis Gorontalo Frengkymax ketika di wawancarai awak media di sekretariat LSM Gorontalo pada Kamis (04/01/2024). Diapun mengungkap bahwa, jika kejadian penyalahgunaan BBM di SPBU ini terus berkembang di suatu daerah maka akan ada potensi masalah di atas masalah yang kita tidak inginkan bersama, hal ini pula sebagai warning kepada pihak pengelolah BBM baik itu SPBU maupun para penimbun BBM, agar patuh terhadap perundang – undangan yang berlaku di negeri ini.
Frengky menjelaskan persoalan penyalgunaan BBM tersebut telah diatur dalam undang-undang. Berikut ini ada Secara umum ada lima poin yang harus diketahui antara lain:
- Solar subsidi penjualan tdk tepat sasaran, sebagaimana di atur dalam perundangan – undangan. (UU MIGAS NO 22 THN 2001 PASAL 55).
- Pelaku usaha yang harusnya menggunakan solar industrian malah diberi ruang menggunakan solar subsidi.
- Di duga ada mark-up (permainan) harga sehingga para pelaku usaha yang harusnya menggunakan solar industri malah ngotot memakai solar subsidi.
- Terjadi antrian panjang pada setiap ruas jalan area SPBU yang berpotensi menganggu aktivitas lalu lintas dan berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
- Di duga ada pembiaran dari pihak aparat kepolisian polda Gorontalo.
Frenky menambahkan, terkait persoalan ini pihaknya meminta pemerintah Provinsi Gorontalo beserta Polda Gorontalo perlu menindak lanjuti adanya informasi penyalgunaan BBM. Dia pun berharap Pertamina, Pemerintah Provinsi Gorontalo dan Kapolda Gorontalo untuk saling kordinasi.
“Dalam beberapa rincian poin masalah tersebut, perlu di beri warning kepada pihak – pihak terkait yang punya andil dalam menentukan kebijakan yaitu eksternal maupun internal Pemerintah daerah serta pihak Polda Gorontalo,” katanya.
“Maka untuk itu kami meminta Kepada kapolda Gorontalo, BPH MIGAS, Sales Branch Manager (SBM) Wilayah Gorontalo dan pemerintah terkait, saling berkoordinasi, untuk menindak tegas para pelaku usaha BBM di masing – masing SPBU yang ada di Gorontalo,” pungkasnya.
Rachmad/RF





















