Rekam Fakta, Bone Bolango – Gardu pemilu Bone Bolango mengapresiasi kerja Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bone Bolango yang telah membuktikan kepada masyarakat terkait keluhan Alat Peraga Kampanye (APK) yang sangat mengganguh pepohon hingga jalan-jalan umum. Koordinator Gusdurian Bone Bolango Rahwandi Botutihe mnyebut kerja Bawaslu harus diberi apresiasi.
“Iya, kami Gusdurian Bone Bolango apresiasi Bawaslu yang telah menindak lanjuti keluhan masyarakat lewat porum diskusi semalam bahwa Bawaslu Bone Bolango memperlihatkan dan menginginkan pemilu 2024 terlaksana jujur dan adil,” ujar Rahwandi Botutihe kepada wartawan pada Kamis (1/2/2024).
Lebih lanjut, Rahwandi menuturkan Bawaslu Bone Bolango harus mengetahui apa tugas utamanya dari pelanggaran administrasi dan pidana.
“Bawaslu tidak hanya menindaki penanganan pelanggaran yang bersifat pidana. Akan tetapi Bawaslu Bone Bolango juga menindak lanjuti pelanggaran-pelanggaran yang sifatnya administrasi,” jelasnya.
“Hal ini selaras dengan keluhan dari masyarakat yang mengiginkan bahwa pemilu itu tidak hanya sekedar untuk memilih dan juga tidak hanya dapat dirasakan oleh pihak elit akan tetapi pemilu dapat dapat dirasakan oleh masyarakat mendapatkan kenyamanan dan ketenggan pada saat pemilu 2024,” sambungnya.
Sementara itu, Pembina Gusdurian Bone Bolango M. Zain Slamet Baladraf mengatakan dalam pemasangan APK tersebut sudah diatur dalam peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye.
“Sebagaimana telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye serta Perubahannya, dalam pemasangan Alta Peraga Kampanye (APK) dilapangkan memang masih terdapat peserta pemilu yang tidak mentaati tata cara & prosedur pemasangan APK dimana APK dipasang dengan cara dipaku, diikat atau disandarkan di pohon-pohon, serta pula dipasang dengan mengikatnya atau menyandarkan di tiang listrik, tentunya cara pemasangan seperti ini amat tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 36 ayat (5) Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023 dimana pemasangan APK memperhatikan etika, estetika, keindahan dan kebersihan atau tempat khusus sesuai peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
“Baik, pemasangan alat peraga kampanye merupakan salah satu metode kampanye yang dapat digunakan oleh peserta pemilu, namun dalam pelaksanaannya tentu wajib mentaati prosedur dan mekanisme,” tambahnya.

Zain menyebut fakta yang beredar kemarin pemasangan APK ada yang tidak sesuai ketentuan PKPU.
“Dua hari kemarin terlihat APK yang tidak sesuai ketentuan PKPU dalam pemasangannya telah di tertibkan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota bersama-sama Satpol PP, tentunya tindakan Bawaslu Kab/Kota pun harus dilaksanakan sesuai ketentuan baik UU maupun Peraturan Bawaslu yang memberikan wewenang serta mengatur prosedur dalam penanganan pelanggaran terhadap pelanggaran administratif atau pun pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya atas pemasangan APK yang tidak sesuai baik dari segi etika, estetika, keindahan, kebersihan atau tempat khusus,” ungkapnya.
Zain mengharapkan kepada Bawaslu harus lebih memahami apa tugasnya dan harus melihat fakta yang terjadi dilapangan.
“Saya berharap pelaksanaan penertiban APK yang dilakukan Bawaslu Kab/Kota beserta Satpol PP beberapa hari kemarin dilaksanakan berdasarkan hasil penanganan pelanggaran administratif atau pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya, sebab kewenangan mutlak Bawaslu dalam penertiban berdasarkan UU 7 tahun 2017 hanya diberikan saat hari tenang, olehnya diluar hari tenang sepatutnya penertiban dilaksanakan setelah lahirnya rekomendasi atau putusan dari hasil penanganan pelanggaran baik yang diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 7 tahun 2022 atau Peraturan Bawaslu Nomor 8 tahun 2022,” pungkasnya.




























