Berita  

Pemkot Gorontalo Perketat Pengawasan Pajak Daerah di Sektor Kuliner

banner 120x600

Rekam Fakta, Gorontalo – Pemerintah Kota Gorontalo melalui Badan Keuangan Kota Gorontalo semakin gencar dalam mengawasi kepatuhan pajak daerah, khususnya di sektor kuliner seperti restoran, rumah makan, warung makan, dan kafe. Langkah ini dilakukan guna meningkatkan kesadaran masyarakat serta memastikan para pelaku usaha menjalankan kewajiban perpajakannya sesuai aturan yang berlaku.

Upaya ini merupakan implementasi dari Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi, yang menjadi dasar hukum optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dengan adanya pengawasan intensif ini, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya pajak daerah sebagai sumber pendapatan utama bagi pembangunan dan pelayanan publik.

Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo, Nuryanto, menegaskan bahwa kegiatan ini tidak hanya sebatas pengawasan, tetapi juga menjadi bagian dari sosialisasi kepada para pelaku usaha. Pihaknya ingin memastikan bahwa mereka memahami peran pajak dalam mendukung kemajuan daerah.

“Pajak daerah memiliki kontribusi besar dalam pembangunan serta peningkatan layanan masyarakat. Kami berharap seluruh wajib pajak dapat berpartisipasi aktif dengan memenuhi kewajibannya sesuai peraturan yang telah ditetapkan,” ujar Nuryanto.

Pengawasan ini akan dilakukan secara berkelanjutan sebagai langkah strategis dalam meningkatkan kepatuhan pajak serta mengoptimalkan sistem perpajakan daerah. Dengan demikian, Kota Gorontalo dapat terus berkembang dan memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh masyarakatnya.