Berita  

Pemkot Gorontalo Optimalkan Pajak Reklame Untuk Dongkrak PAD dan Tertibkan Kota

Doc. Rekam Fakta
banner 120x600

Rekam Fakta, Gorontalo – Pemerintah Kota Gorontalo terus menunjukkan komitmennya dalam menggali potensi daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satu langkah konkret yang ditempuh adalah optimalisasi pajak reklame, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Gorontalo Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), yang memberikan ruang lebih besar bagi daerah untuk mengelola sumber-sumber pendapatan secara mandiri.

Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo, Nuryanto, menjelaskan bahwa pajak reklame dikenakan atas setiap penyelenggaraan reklame oleh perorangan maupun badan usaha di wilayah Kota Gorontalo. Reklame yang dimaksud mencakup semua media, baik fisik maupun digital, yang dirancang untuk memperkenalkan, mengajak, atau mempromosikan produk, jasa, maupun gagasan kepada masyarakat luas.

“Tarif pajak reklame ditetapkan sebesar 25 persen dari Nilai Sewa Reklame, yang dihitung berdasarkan faktor lokasi, ukuran, jenis, dan lamanya pemasangan,” ujar Nuryanto.

Ia menambahkan, optimalisasi pajak reklame tidak hanya difokuskan pada peningkatan pendapatan daerah, tetapi juga pada upaya menata wajah kota agar lebih rapi dan tertib.

“Kami ingin reklame yang terpasang di Kota Gorontalo tidak hanya membawa manfaat ekonomi, tetapi juga memperhatikan estetika kota,” tegasnya.

Pemerintah Kota Gorontalo juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan perizinan. Untuk reklame yang menggunakan konstruksi bangunan khusus, wajib mengantongi rekomendasi teknis dari instansi terkait serta izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Melalui pengelolaan pajak reklame yang profesional, Pemkot Gorontalo berharap dapat menciptakan sinergi antara dunia usaha dan pemerintah, memperkuat pertumbuhan ekonomi daerah, serta meningkatkan kualitas layanan publik bagi masyarakat.