Berita  

Limonu Hippy Tegaskan Klaim Peran RSB Dalam Terbitnya WPR Pohuwato Adalah “Penyesatan Publik”

banner 120x600

Rekam Fakta, Gorontalo – Anggota Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo sekaligus Ketua APRI Kabupaten Pohuwato, Limonu Hippy, menolak keras pernyataan Yasmin Hasan, pemerhati tambang, yang menyebut Revan Saputra Bangsawan (RSB) berkontribusi dalam mendorong terbitnya Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kabupaten Pohuwato.

Menurut Limonu, klaim tersebut tidak berdasar dan justru menyesatkan publik. “31 blok WPR di Bumi Panua sudah diterbitkan jauh sebelum RSB hadir di Gorontalo. Legalitasnya berdasarkan Surat Keputusan Menteri ESDM Nomor 98.K/MB.01/MEM.B/2022,” tegasnya, Sabtu (15/6/2025).

Ia menegaskan tidak ada bukti keterlibatan RSB dalam pengusulan atau penerbitan izin WPR. “Jangan coba menggiring opini seolah RSB adalah pahlawan pertambangan di Pohuwato. Ini manipulasi narasi publik,” tambah Limonu.

Lebih lanjut, Limonu menjelaskan bahwa WPR dan izin pertambangan rakyat (IPR) merupakan tanggung jawab pemerintah dan diperuntukkan bagi masyarakat lokal, bukan untuk pengusaha luar yang mencari keuntungan melalui legalitas tambang rakyat.

“WPR Pohuwato sudah ditetapkan sejak 2022, dari 31 blok yang diusulkan, 10 blok sudah selesai dokumen pengelolaannya dan tengah proses penyusunan jaminan reklamasi pasca-tambang,” ujar Limonu.

Kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM Gorontalo, Rahmat Dangkua, juga membenarkan hal tersebut, menegaskan bahwa proses WPR murni tanggung jawab pemerintah tanpa keterlibatan individu manapun.

Pernyataan Yasmin Hasan yang mengaitkan RSB dengan penerbitan izin WPR di Pohuwato jelas tidak sesuai fakta dan perlu diluruskan demi menjaga akurasi informasi publik.