Berita  

DPP LA HAM Gorontalo: Pani Gold Project Bertindak Brutal, Masyarakat Dikriminalisasi di Tanah Sendiri

banner 120x600

Rekam Fakta, Pohuwato – Dugaan pelanggaran kemanusiaan di kawasan tambang emas Pani Gold Project (PGP) di Kabupaten Pohuwato kembali mencuat.

Lembaga Analisis Hak Asasi Manusia (LA HAM) Provinsi Gorontalo, lewat perwakilannya Hasan Lasiki, menuding perusahaan tambang tersebut telah melakukan tindakan brutal dan tidak manusiawi terhadap masyarakat penambang lokal di Wilayah Pohuwato Kecamatan Buntulia, Hulawa, dan Ilota.

Dalam pernyataan terbarunya, Hasan mengecam keras aksi perusahaan yang membongkar kamp rakyat, menggusur lokasi tambang tanpa ganti rugi, hingga oknum sekuriti yang merusak kamp warga.

“PGP ini sudah terlalu parah. Mereka memperlakukan masyarakat seperti penjahat di tanah sendiri. Padahal rakyat di situ hidup dari tambang tradisional sejak lama,” tegas Hasan Lasiki kepada wartawan, Minggu (5/10/2025).

Peristiwa sangat miris itu terjadi pada Sabtu, 4 Oktober 2025, ketika alat berat perusahaan meratakan sejumlah kamp penambang rakyat di wilayah Ilota.
Dua warga, Nurdin Batiti dan Abubakar Batiti, menjadi korban paling nyata.
Keduanya mengaku kehilangan seluruh harta benda setelah pondok dan tenda mereka dihancurkan tanpa pemberitahuan.

“Saya datang lihat ekskavator kerja, pondok saya sudah rata tanah. Saat saya tanya, malah ditodong senjata oleh aparat. Saya disuruh diam, tidak boleh mendekat,” Ujar Hasan mengulang pernyataan warga

Bagi masyarakat, tindakan itu bukan hanya perampasan, tapi juga bentuk kriminalisasi terselubung terhadap rakyat kecil.

“Perusahaan seolah ingin menakuti rakyat agar pergi. Mereka pakai alasan keamanan, tapi yang terjadi justru penindasan,” ujar Hasan menilai.

Hasan menilai kegiatan blasting (peledakan batuan) yang dilakukan perusahaan di area seluas ratusan hektare juga tidak sesuai aturan keselamatan tambang.
Ia menegaskan, setiap aktivitas peledakan wajib mendapat izin resmi dan harus disosialisasikan kepada pemerintah dan masyarakat sekitar.

“Blasting itu bukan main-main. Ada aturan radius aman sepuluh kilometer, ada kewajiban pemberitahuan ke DPRD, pemerintah desa, sampai kecamatan. Tapi PGP lakukan secara diam-diam, tanpa prosedur. Ini jelas pelanggaran berat,” ujarnya.

Lemabaga Analisis HAM bahkan menyebut langkah perusahaan itu berpotensi melanggar Undang-Undang Minerba dan UU Lingkungan Hidup, serta dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak asasi manusia karena mengabaikan keselamatan warga.

Dalam temuan DPP LA HAM, perusahaan juga dinilai mendiskriminasi masyarakat tambang tradisional.
Beberapa lokasi disebut sudah diganti rugi hingga miliaran rupiah, sementara lokasi lain seperti masyarakat lain tidak pernah dibayar sepeser pun.

“Ini yang bikin rakyat marah. Ada yang dibayar Rp1 miliar, tapi ada juga yang sama sekali tidak diakui. Di mana keadilannya? Jangan pilih kasih dalam menegakkan hak rakyat,” kata Hasan dengan nada geram.

Ia juga mengungkap, sejumlah warga yang menolak penggusuran justru dilaporkan ke aparat dan diintimidasi.

Hasan mendesak pemerintah daerah, DPRD, dan aparat penegak hukum untuk segera turun tangan sebelum situasi berubah menjadi konflik terbuka.

“Kami sudah sampaikan berulang kali, jangan tunggu rakyat marah baru turun tangan. Pemerintah harus hadir sejak awal, dan berada dibarisan terdepan untuk masyarakat kecil,” ujarnya.

Menurutnya, jika PGP tetap bersikeras menjalankan operasi tanpa penyelesaian hak masyarakat, konflik horizontal tak bisa dihindari.

“Jangan sampai daerah kita berubah jadi arena pertumpahan. Kalau aparat ikut menekan rakyat, rakyat pasti melawan. Dan kalau rakyat sudah marah, tidak ada yang bisa menahannya,” kata Hasan memperingatkan.

Hasan Lasiki menegaskan, DPP LA HAM akan melaporkan kasus ini secara resmi ke Komnas HAM dan Kementerian ESDM, jika pemerintah daerah terus diam.

“PGP harus diingatkan bahwa bisnis tambang tidak boleh menginjak kemanusiaan. Ini bukan era kolonial. Kalau rakyat dikriminalisasi di tanah sendiri, maka lembaga kami akan berdiri paling8 depan untuk melawan,” tegas Hasan.