Berita  

Wali Kota Gorontalo Peringatkan Oknum Polisi Pengusaha Tak Taat Pajak: Akan Dilaporkan ke Mabes Polri

banner 120x600

Rekam Fakta, Gorontalo – Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, melayangkan peringatan keras terhadap salah satu oknum anggota kepolisian yang juga berprofesi sebagai pengusaha, namun diduga tidak mematuhi kewajiban perpajakan daerah.

Pernyataan tegas tersebut disampaikan dalam agenda silaturahmi dan sosialisasi Peraturan Wali Kota No. 31 Tahun 2024 tentang tata cara pemungutan pajak dan retribusi daerah, yang digelar pada Senin malam, 30 Juni 2025, di Aula Rumah Dinas Wali Kota (Banthayo lo Yiladiya). Acara ini dihadiri para pemilik hotel, rumah makan/restoran, tempat hiburan, dan pengelola parkir di Kota Gorontalo.

Dalam sambutannya, Wali Kota Adhan menegaskan bahwa kontribusi wajib pajak, terutama pelaku usaha, sangat penting dalam mendukung pembangunan daerah melalui Pendapatan Asli Daerah (PAD). Meski memahami tantangan ekonomi saat ini, Adhan meminta seluruh pihak tetap melaksanakan kewajiban pajak secara bertanggung jawab.

Namun, Adhan menyayangkan adanya salah satu oknum aparat kepolisian yang disebut tidak menghargai panggilan dan undangan resmi dari pemerintah kota, meski telah disampaikan hingga tiga kali.

“Ada oknum polisi yang juga pengusaha. Sudah tiga kali diundang tapi tidak pernah hadir, bahkan tidak pernah mengirimkan perwakilan. Ini bentuk ketidakhormatan terhadap pemerintah,” ungkap Adhan dengan nada kecewa.

Adhan menambahkan, sebagai sesama aparatur negara, seharusnya ada saling penghormatan antar lembaga. Ia menegaskan tidak mempermasalahkan jika seorang aparat berwirausaha, namun kepatuhan terhadap aturan tetap menjadi hal yang mutlak.

“Kalau sebagai pengusaha, tentu ada hubungan dengan pemerintah. Maka wajib juga menghargai pemerintah. Jangan justru seolah merasa kebal aturan,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Wali Kota menyatakan akan mengirimkan surat resmi kepada Kapolri dan siap melaporkan oknum tersebut ke Mabes Propam di Jakarta jika tidak ada itikad baik dalam waktu dekat.

“Saya tidak segan-segan membuat surat ke Kapolri. Saya akan ke Jakarta dan lapor langsung ke Mabes Propam,” ujarnya.

Informasi yang dihimpun Himpun.id, oknum polisi tersebut diketahui memiliki dua unit usaha di Kota Gorontalo, yaitu sebuah hotel dan rumah makan. Namun hingga kini, tidak pernah memenuhi kewajiban hadir dalam forum pemerintah terkait perpajakan.

Sementara itu, pada Kamis, 3 Juli 2025, Himpun.id mencoba mengonfirmasi langsung ke yang bersangkutan melalui aplikasi pesan WhatsApp. Oknum berinisial “I” menyampaikan bahwa pihak manajemen akan menindaklanjuti persoalan ini.

“Baik pak, atas informasinya. Kami dari manajemen akan menghubungi kantor terkait untuk menindaklanjuti tentang hal ini,” balasnya singkat.

Tegakkan Kepatuhan, Tanpa Pandang Bulu

Wali Kota Gorontalo menutup pernyataannya dengan harapan agar seluruh elemen masyarakat, termasuk aparatur negara, dapat memberikan contoh yang baik dalam ketaatan hukum dan aturan daerah.

“Kami tidak melarang siapa pun untuk berusaha. Polisi, tentara, jaksa, semua boleh. Tapi sebagai pejabat negara, jangan sampai abai terhadap aturan. Kita harus jadi contoh,” pungkasnya.