Rekam Fakta, Gorontalo – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Gorontalo mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi kepatuhan pajak daerah, khususnya pada sektor restoran, rumah makan, dan kafe.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bapenda Kota Gorontalo, Zamronie Agus, saat diwawancarai melalui pesan singkat WhatsApp pada Senin (2/3/2026).
Zamronie mengimbau masyarakat untuk melaporkan apabila menemukan pelaku usaha yang tidak memungut pajak daerah sebesar 10 persen kepada konsumen.
Selain itu, masyarakat juga diminta melaporkan pelaku usaha yang memungut pajak 10 persen namun masih menggunakan bill atau nota manual tanpa identitas resmi (cap/porporasi) dari Bapenda.
Dalam setiap laporan, masyarakat diharapkan menyertakan bukti pendukung. Bapenda memastikan identitas pelapor akan dirahasiakan.
Untuk mempermudah pengaduan, Bapenda menyediakan beberapa kanal, yakni melalui WhatsApp di nomor 0852-5637-9194, email bapenda@gorontalokota.go.id, atau dengan datang langsung ke Kantor Bapenda Kota Gorontalo.
Zamronie menegaskan, pelaku usaha yang terbukti melanggar ketentuan pajak daerah akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku, mulai dari teguran, penyitaan, hingga penutupan kegiatan operasional.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Gorontalo dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) guna mendukung percepatan pembangunan dan peningkatan pelayanan publik.




























