Berita  

‎APKPD Soroti Lambannya Penanganan Aduan di Kejati, Desak Transparansi Kasus RSUD MM Dunda

Koordinator Aliansi Pembela Keadilan dan Pembangunan Daerah (APKPD), Wahyu Pilobu saat memasukan aduannya di Kejaksaan Tinggi Gorontalo (Doc. Faktanews.com)
banner 120x600

‎Rekam Fakta, Gorontalo – Koordinator Aliansi Pembela Keadilan dan Pembangunan Daerah (APKPD), Wahyu Pilobu, melontarkan kritik terhadap kinerja Kejaksaan Tinggi Gorontalo terkait aduan yang telah dilayangkan sejak 19 Januari 2026.

‎Menurutnya, hingga awal Maret belum terlihat perkembangan signifikan dalam penanganan laporan tersebut. Secara prosedural, kata Wahyu, pelapor seharusnya sudah dipanggil untuk dimintai klarifikasi sebagai bagian dari tahapan awal proses hukum.

‎“Kalau aduan sudah masuk sejak 19 Januari, maka publik berhak mengetahui sejauh mana penanganannya. Minimal pelapor dipanggil untuk dimintai keterangan. Jangan sampai laporan masyarakat hanya menjadi arsip,” tegas Wahyu.

‎Ia menilai lambannya respons institusi penegak hukum berpotensi memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Transparansi dan akuntabilitas, menurutnya, menjadi kunci dalam menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.

‎“Jangan sampai muncul kesan tebang pilih. Ketika masyarakat kecil melapor, prosesnya berlarut-larut. Padahal hukum seharusnya berdiri tegak tanpa melihat siapa yang dilaporkan,” ujarnya.

‎APKPD, lanjut Wahyu, akan terus mengawal laporan tersebut hingga ada kepastian hukum yang jelas. Jika dalam waktu dekat tidak ada perkembangan konkret, pihaknya mempertimbangkan langkah lanjutan, termasuk mengajukan permintaan klarifikasi resmi terkait progres penanganan perkara.

‎“Kami tidak ingin berspekulasi. Tapi jika tidak ada gerakan, maka wajar publik bertanya: ada apa? Kejati harus menjelaskan. Diam bukan solusi,” tambahnya.

‎Wahyu juga menyinggung adanya informasi bahwa pekerjaan di RSUD MM Dunda akan segera dilelang kembali dengan dugaan masih melibatkan pihak yang sama melalui skema pergantian perusahaan.

‎“Dalil mereka tinggal menunggu hasil perhitungan BPK untuk menentukan angka kelanjutan. Jika dalam minggu ini tidak ada informasi dari pihak Kejati, maka kami akan menggelar aksi untuk mempertanyakan konsistensi kinerja lembaga yang telah mendapatkan predikat WBK,” tutup Wahyu.

‎Sementara itu, saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Gorontalo, Arief Mulya Sugiharto, SH., MH menyatakan bahwa perkara tersebut masih dalam proses penanganan.

‎“Masih berproses,” ujarnya singkat.

‎***

Penulis: Rachmad Askhar SaniEditor: Aman Apik