Rekam Fakta, Gorontalo – Kabar mengejutkan datang dari lingkungan DPRD Kota Gorontalo. Seorang anggota DPRD Kota Gorontalo berinisial AT yang saat ini menjabat sebagai Ketua Komisi III DPRD Kota Gorontalo dikabarkan telah dilaporkan ke Polda Gorontalo atas dugaan tindak pidana penipuan/perbuatan curang dan atau penggelapan.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/128/IV/2026/SPKT/POLDA GORONTALO tertanggal 11 April 2026. Perkara itu kini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo.
Menariknya, pelapor dalam perkara tersebut diduga merupakan sesama anggota DPRD Kota Gorontalo, yakni RB yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua I DPRD Kota Gorontalo dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Berdasarkan dokumen pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan yang beredar, penyidik Ditreskrimum Polda Gorontalo telah menindaklanjuti laporan tersebut dan memulai proses penyelidikan selama 60 hari untuk mengumpulkan keterangan serta alat bukti yang diperlukan.
Kasus yang menyeret dua legislator aktif Kota Gorontalo ini pun menjadi perhatian publik. Selain melibatkan dua pejabat legislatif, perkara tersebut mencuat di tengah harapan masyarakat agar wakil rakyat mampu menjaga integritas dan kepercayaan publik dalam menjalankan tugasnya.
Meski demikian, perkara tersebut saat ini masih berada pada tahap penyelidikan. Belum ada penetapan tersangka maupun kesimpulan hukum dari aparat penegak hukum terkait dugaan tindak pidana yang dilaporkan.
Hingga berita ini diterbitkan, AT maupun RB belum memberikan keterangan resmi terkait pokok persoalan yang menjadi dasar laporan tersebut. Sementara itu, pihak Polda Gorontalo juga belum mengungkap secara rinci kronologi maupun objek yang menjadi dasar laporan.
Redaksi masih berupaya menghubungi pihak-pihak terkait untuk memperoleh konfirmasi dan penjelasan lebih lanjut guna memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.



















