Rekam Fakta, Gorontalo — Penggunaan anggaran perjalanan dinas Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Provinsi Gorontalo untuk melakukan konsultasi terkait alat kelengkapan dewan (AKD) kembali menjadi perhatian.
Praktisi hukum Abdulwahidin D.P. Tanaiyo, SH., MH., menilai persoalan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan boleh atau tidaknya anggota DPRD melakukan perjalanan dinas.
Menurutnya, yang justru perlu dijelaskan kepada publik adalah apa urgensi konsultasi tersebut, persoalan apa yang hendak dicari jawabannya, serta hasil konkret apa yang diperoleh setelah perjalanan dilakukan.
“Apabila hasil konsultasi pada akhirnya hanya mengonfirmasi sesuatu yang sebenarnya telah diatur secara jelas dalam Tatib DPRD dan PP Nomor 12 Tahun 2018, maka publik patut mempertanyakan nilai tambah dari perjalanan dinas tersebut,” kata Abdulwahidin.
Ia menjelaskan, PP Nomor 12 Tahun 2018 merupakan pedoman penyusunan Tata Tertib DPRD dan masih berstatus berlaku. Regulasi tersebut antara lain mengatur mengenai alat kelengkapan DPRD serta masa keanggotaan di dalamnya.
Karena itu, menurut Abdulwahidin, apabila materi yang dikonsultasikan berkaitan dengan ketentuan yang sudah memiliki rujukan normatif, Banmus perlu menjelaskan persoalan hukum apa yang belum jelas sehingga konsultasi tersebut harus ditempuh melalui perjalanan dinas.
“Kalau di akhir nanti hasil konsultasi hanya menyatakan bahwa ketentuan yang berlaku memang seperti yang sudah tercantum dalam Tatib dan PP, maka pertanyaannya sederhana. Apa urgensi perjalanan dinas tersebut? Apa substansi baru yang diperoleh dan apa manfaat konkretnya bagi lembaga?” ujarnya.
Bukan Sekadar Lengkap Administrasi
Abdulwahidin menegaskan, perjalanan dinas anggota DPRD tidak otomatis dapat dianggap bermasalah hanya karena hasil konsultasinya tidak menghasilkan perubahan terhadap suatu ketentuan.
Namun, penggunaan anggaran negara menurutnya tetap harus dapat dipertanggungjawabkan dari sisi tujuan, kebutuhan, pelaksanaan dan hasil kegiatan.
“Artinya, persoalan yang perlu dijelaskan bukan hanya apakah perjalanan tersebut memiliki surat tugas atau dokumen administrasi, tetapi apakah kegiatan tersebut memang relevan dengan kebutuhan kelembagaan DPRD,” ucapnya.
“Administrasinya bisa saja lengkap. Tetapi publik juga berhak mengetahui apakah perjalanan itu memang diperlukan. Karena uang yang digunakan adalah uang rakyat,” sambung Didot, sapaan Abdulwahidin.
Menurutnya, semakin jelas sebuah persoalan telah diatur dalam regulasi, semakin penting pula bagi lembaga yang melakukan konsultasi untuk menjelaskan dasar kebutuhan kegiatan tersebut.
“Apalagi jika substansi yang dibahas berkaitan dengan masa keanggotaan AKD yang sebenarnya sudah mempunyai rujukan normatif,” katanya.
Tidak Otomatis Berarti Korupsi
Meski mempertanyakan urgensi perjalanan dinas, Abdulwahidin mengingatkan agar persoalan tersebut tidak serta-merta disimpulkan sebagai tindak pidana korupsi.
Ia menilai, perjalanan dinas yang dianggap tidak produktif merupakan persoalan berbeda dengan dugaan tindak pidana.
“Untuk sampai pada kesimpulan adanya tindak pidana korupsi, harus dilihat lebih jauh apakah terdapat perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan, tujuan menguntungkan diri sendiri atau pihak lain, serta unsur kerugian keuangan negara sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.
Didot menyebut UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 menjadi salah satu kerangka hukum dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.
Karena itu, menurutnya, dugaan adanya kerugian negara maupun pelanggaran hukum harus didukung fakta dan pembuktian, bukan sekadar penilaian bahwa sebuah perjalanan dinas tidak diperlukan.
“Jangan langsung mengatakan korupsi hanya karena sebuah perjalanan dinas dianggap tidak produktif. Itu dua hal yang berbeda,” katanya.
Namun, apabila kemudian ditemukan adanya perjalanan yang dilakukan tanpa kebutuhan yang nyata, dokumen yang tidak sesuai fakta, pertanggungjawaban yang tidak benar, atau kerugian negara, maka hal tersebut dapat diperiksa oleh pihak yang berwenang.
“Silakan masyarakat mengawasi. Bahkan pengawasan publik memang diperlukan. Tetapi laporan harus berbasis data dan dokumen. Jangan sampai kritik terhadap penggunaan anggaran justru berubah menjadi tuduhan pidana tanpa bukti,” tegasnya.
Publik Berhak Mengetahui Hasil Perjalanan
Praktisi hukum dari Firma Hukum IFLA tersebut menilai perjalanan dinas pada dasarnya merupakan instrumen untuk menunjang pelaksanaan tugas kelembagaan, bukan tujuan dari pelaksanaan tugas itu sendiri.
Karena itu, setiap perjalanan dinas idealnya memiliki tujuan yang jelas dan menghasilkan manfaat yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Namun, jika sebuah konsultasi hanya menghasilkan konfirmasi terhadap aturan yang sebenarnya sudah tersedia, maka perlu dievaluasi apakah konsultasi tersebut dapat dilakukan melalui mekanisme yang lebih sederhana dan tidak membutuhkan pembiayaan perjalanan dinas,” ungkap Didot.
“Kalau setiap persoalan yang sudah jelas normanya masih harus ditempuh melalui perjalanan dinas, tentu masyarakat akan bertanya apakah mekanisme tersebut sudah efisien. Dampak sosial dari penggunaan anggaran yang tidak menghasilkan hal produktif juga jangan diabaikan,” sambungnya.
Didot menambahkan, perjalanan dinas DPRD memiliki dimensi sosial yang lebih luas. Ketika masyarakat masih menghadapi berbagai persoalan pelayanan publik, infrastruktur, lapangan pekerjaan dan ekonomi, penggunaan anggaran untuk kegiatan yang dinilai tidak memberikan manfaat nyata dapat memunculkan pertanyaan publik terhadap lembaga legislatif.
Menurutnya, pertanyaan tersebut dapat dijawab DPRD secara terbuka dengan menjelaskan dasar kegiatan, tujuan konsultasi, biaya yang digunakan serta hasil yang diperoleh.
“Jangan alergi terhadap pertanyaan publik. Justru dengan membuka dokumen dan menjelaskan hasilnya, DPRD dapat menunjukkan bahwa anggaran perjalanan dinas memang digunakan untuk kepentingan kelembagaan dan masyarakat,” pungkasnya.


















