‎
Berita  

IPR Blok Poladingo Terbit, Legalitas Tambang Rakyat Pohuwato Bertambah

Foto By : Faktanews.com
banner 120x600

Rekam Fakta, Gorontalo – Kabar baik bagi masyarakat penambang rakyat di Provinsi Gorontalo. Izin Pertambangan Rakyat (IPR) kedua di daerah ini kembali terbit, kali ini untuk wilayah Blok Poladingo, Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, dengan luas area 4,94 hektare.

IPR tersebut diterbitkan melalui Koperasi Produsen Bumi Tambang Terpadu. Penerbitan izin ini menjadi langkah penting dalam mendorong pertambangan rakyat yang memiliki legalitas serta dijalankan dengan memperhatikan aspek lingkungan dan keselamatan kerja.

Penginisiasi penerbitan IPR, Jhojo Rumampuk, menyampaikan rasa syukur atas terbitnya izin tersebut. Menurutnya, capaian ini bukan semata-mata soal luas wilayah tambang, melainkan bukti bahwa masyarakat memiliki peluang untuk memperoleh legalitas pertambangan melalui prosedur yang sesuai ketentuan.

“Ini bukan melihat luasan atau besarannya, tetapi bukti nyata bagaimana kita mampu mewujudkan pertambangan legal bagi masyarakat dengan tetap menjaga lingkungan serta memahami alur regulasinya dengan baik dan benar,” ujar Jhojo.

Ia juga menepis anggapan bahwa proses pengurusan IPR selalu sulit. Menurutnya, dengan ketekunan, kemauan, kejujuran, dan pendekatan profesional, proses pengurusan izin dapat dijalankan secara terarah.

Jhojo menjelaskan, terbitnya IPR Blok Poladingo tidak terlepas dari kerja sama berbagai pihak yang terlibat dalam proses administrasi, pemenuhan persyaratan teknis, lingkungan, hingga keselamatan kerja. Proses pengurusan tersebut berlangsung lebih dari dua bulan dengan pendampingan tim konsultan.

Bersama konsultan Indra Rohandi Parinding, S.Farm, pihak penginisiasi memastikan dokumen yang dipersyaratkan disiapkan dengan mengacu pada prinsip Good Mining Practice atau praktik pertambangan yang baik, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang relevan.

“Ketekunan, kemauan, kejujuran, dan profesional adalah kunci utamanya. Kami bersama tim konsultan memastikan seluruh dokumen teknis, lingkungan, dan keselamatan kerja sesuai kaidah Good Mining Practice serta regulasi yang berlaku,” jelasnya.

Apresiasi untuk Dukungan Lintas Instansi

Atas terbitnya IPR tersebut, Jhojo Rumampuk bersama Koperasi Produsen Bumi Tambang Terpadu dan konsultan menyampaikan apresiasi kepada pihak-pihak yang telah memberikan dukungan dan pendampingan selama proses pengurusan izin.

Pihak yang diapresiasi meliputi Gubernur Gorontalo, Dinas ESDM Provinsi Gorontalo, DLHK Provinsi Gorontalo, PTSP Provinsi Gorontalo, Bupati dan Wakil Bupati Pohuwato, Tim Percepatan IPR Kabupaten Pohuwato, Dinas PTSP Kabupaten Pohuwato, serta Dinas PUPR bidang tata ruang Provinsi Gorontalo.

Apresiasi juga disampaikan kepada Pemerintah Kecamatan Buntulia, Pemerintah Desa Hulawa dan masyarakat setempat, ATR/BPN Pohuwato, KPH Pohuwato, Balai Wilayah Sungai II Gorontalo, serta Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH).

Menurut Jhojo, koordinasi dan dukungan lintas instansi menjadi bagian penting dalam memenuhi berbagai persyaratan yang diperlukan untuk penerbitan izin pertambangan rakyat.

“Tanpa dukungan dan bimbingan dari seluruh pihak terkait, IPR kedua ini tidak akan terbit. Ini adalah bukti negara hadir untuk melegalkan tambang rakyat,” ungkapnya.

Diharapkan Jadi Contoh bagi Penambang Rakyat Lainnya

Terbitnya IPR Blok Poladingo diharapkan menjadi motivasi bagi kelompok penambang rakyat lainnya di Gorontalo untuk mulai mengurus legalitas kegiatan pertambangan mereka.

Legalitas dinilai penting agar aktivitas pertambangan memiliki dasar administrasi dan hukum yang jelas, sekaligus mendorong pelaksanaan kegiatan yang bertanggung jawab terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat.

Berdasarkan keterangan penginisiasi, pengurus inti dan anggota koperasi merupakan masyarakat setempat yang bermukim di wilayah tersebut. Dalam proses ini, Jhojo Rumampuk dan Ahmad Fajrin turut berperan sebagai penginisiasi, bersama Indra Rohandi Parinding sebagai konsultan.

Dengan terbitnya izin tersebut, tantangan berikutnya adalah memastikan kegiatan pertambangan berjalan sesuai ketentuan, termasuk dalam pemenuhan kewajiban lingkungan, keselamatan kerja, dan prinsip pertambangan yang baik.

IPR Blok Poladingo diharapkan menjadi salah satu langkah menuju tata kelola pertambangan rakyat di Gorontalo yang lebih tertib, legal, dan berkelanjutan.

‎
Penulis: Rachmad Askhar SaniEditor: Aman Apik