Rekam Fakta, Jakarta — Polda Metro Jaya menyampaikan perkembangan terbaru terkait kasus kematian Sutrimo dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu, 30 September 2026.
Dalam konferensi pers tersebut, Ketua Tim Ekshumasi Kematian Sutrimo, dr. Ahmad Yudianto, menjelaskan hasil pemeriksaan terhadap jenazah Sutrimo setelah dilakukan proses ekshumasi pada 12 Agustus 2026.
Menurut dr. Ahmad Yudianto, berdasarkan hasil ekshumasi, tim tidak menemukan adanya tanda-tanda luka akibat kekerasan pada tubuh Sutrimo.
“Berdasarkan ekshumasi pada tanggal 12 Agustus 2026, tidak ditemukan luka kekerasan dari benda tajam atau benda tumpul,” demikian disampaikan dalam konferensi pers.
Selain pemeriksaan terhadap kemungkinan adanya kekerasan fisik, tim juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah zat yang dapat berkaitan dengan penyebab kematian.
Dari pemeriksaan tersebut, tidak ditemukan adanya kandungan pestisida, arsenik maupun alkohol dalam tubuh Sutrimo.
Hasil tersebut menjadi bagian dari rangkaian pemeriksaan forensik yang dilakukan setelah jenazah Sutrimo diekshumasi untuk mendapatkan gambaran lebih lanjut mengenai kondisi korban.
Sementara itu, Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP I Dewa Anum Danujaya, menyampaikan kesimpulan dari sisi penyidikan.
Ia mengatakan, berdasarkan analisis serta fakta-fakta yang telah dikumpulkan oleh tim penyidik, tidak ditemukan adanya unsur tindak pidana dalam kasus kematian Sutrimo.
“Berdasarkan dengan analisa dan juga fakta-fakta yang ada, tim penyidik berkesimpulan tidak ditemukan tindak pidana yang ada di dalam kasus Sutrimo,” ujarnya.
Dengan demikian, hasil pemeriksaan ekshumasi dan keterangan penyidik yang disampaikan dalam konferensi pers tersebut menjadi perkembangan penting dalam penanganan kasus kematian Sutrimo.
Polda Metro Jaya menyatakan tidak menemukan tanda kekerasan akibat benda tajam maupun benda tumpul, sementara pemeriksaan juga tidak menemukan kandungan pestisida, arsenik dan alkohol dalam tubuh Sutrimo.


















