Rekamfakta.com, Kabupaten Boalemo – Pemerintah Kabupaten Boalemo kembali melakukan pelantikan.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Boalemo Agus Parman Nahu, sebut pengangkatan PLH Sekda Sofyan Hasan, tak berpengaruh terhadap statusnya sebagai tersangka dugaan kasus korupsi DAK kemarin.
“Secara tegas kami sampaikan bahwa hal ini tidak ada dalam peraturan dan tidak mempengaruhi. Kita tidak bisa mengandai-andai dan tetap mengacu pada peraturan,” sebut Agus.
BERITA POPULER
Hal ini disampaikan Agus pada saat pelantikan pejabat administrator yang berlangsung di Ruang Vicon Setda Boalemo 14/20.
Agus menjelaskan bahwa seorang ASN yang berstatus sebagai tersangka bisa diberhentikan, apabila yang bersangkutan sudah ditahan.
“Jika kita sesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dijelaskan bahwa asn yang dalam status tersangka bisa diberhentikan apabila dirinya sudah di tahan,” jelas Agus.
Dirinya kembali menjelaskan “PLH ini hanya berlangsung selama 7 hari, dan setelah itu akan ada penunjukan penjabat sekretaris daerah yang ditunjuk dari pemerintah provinsi. Untuk Alasan dari pergantian sekda, belum bisa kami sampaikan,” singkatnya,
Sementara itu Wakil Bupati Boalemo Anas Jusuf mengungkapkan bahwa pelantikan dan mutasi dalam sebuah organisasi pemerintahan merupakan hal yang biasa dilakukan, untuk mempercepat proses rencana kerja.
“Pelantikan ini harus kita sikapi dengan bijak karena dilakukan untuk memastikan segala program pemerintah daerah berjalan sesuai rencana, sehingga harus dilakukan pergeseran tempat agar pelayanan terbaik untuk masyarakat bisa lebih cepat dirasakan” tutur Anas Jusuf
Sehingganya, Anas meminta kepada pejabat yang baru dilantik agar bisa menjalankan tugas yang diberikan dengan penuh tanggung jawab serta selalu melakukan koordinasi dengan Pimpinan.
“Saya harap bapak ibu yang hari ini dilantik untuk bekerja dengan sebaik-baiknya dan selalu melakukan koordinasi dengan Pimpinan Daerah saat melakukan sebuah keputusan dalam OPD” tutupnya. (RF01)























