Rekamfakta.com, Provinsi Gorontalo – Pasca Menteri Agama Fachrul Razi mengumumkan keputusan untuk membatalkan pemberangkatan Jemaah Haji Indonesia ke Arab Saudi pada tahun 2020 ini, Keputusan ini diambil lantaran Saudi masih belum membuka akses dan waktu juga sangat mepet. Hal ini lantaran pandemi COVID-19 yang masih mewabah hampir di seluruh dunia.
Terkait hal ini, Anggota Komite III DPD RI, Rahmijati Jahja mengingatkan Pemerintah untuk mempercepat proses pengembalian uang pelunasan Jemaah Haji yang sudah melunaskan setoran biaya haji pada tahun 2020 yang batal karena pandemi COVID-19.
BERITA POPULER
“Pemerintah harus memprosesnya secara cepat dan mudah atas pengembalian uang biaya perjalanan ibadah haji lunas baik reguler maupun khusus tahun 2020 ini, bagi calon jamaah yang ingin melakukan penarikan atas dana pelunasan tersebut,” ujar Rahmijati Jahja, Selasa (2/6).
Menurut Rahmijati, biasanya proses pengembalian dana ni cukup lama, apalagi kondisi begini, ia meragukan proses bisa cepat. Maka dari itu, ia perlu mengingatkan kembali kepada Menteri Agama dan BPKH RI.
“Kalaulah ada calon jamaah yang “menitipkan” dananya di BPKH, Pemerintah harus terbuka memberikan nilai manfaat kepada calon haji, baik haji reguler maupun khusus, itu uang banyak sekali, bukan uang sedikit,” tandasnya.
Selain itu, lanjut Rahmijati, ia juga berharap dan meminta kepastian Kemenag untuk Jemaah Haji yang sudah terdaftar dan batal berangkat pada tahun 2020 ini untuk berangkat pada tahun 2021 mendatang.
“Jadi jemaah yang batal berangkat tahun ini harus dan diutamakan berangkat pada tahun 2021 mendatang,” tambahnya lagi.
“Saya berharap kepada seluruh Calon Haji tahun ini untuk menerima keputusan ini dan bersabar, semoga Allah SWT memberikan umur panjang kepada para Calon Haji dan ini tentu sudah menjadi kehendak ALLAH SWT,” tutupnya. (0N4L/RF)




























