Daerah  

‎Kejari Gorontalo Utara Kantongi Nama Calon Tersangka Korupsi Masjid Jabal Iqro

Doc. Istimewa
banner 120x600

Rekam Fakta, Gorontalo Utara – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan Masjid Jabal Iqro yang berlokasi di kompleks perkantoran Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara.

‎Plt Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gorontalo Utara, Bagas Prasetyo Utomo, mengungkapkan bahwa penyidik telah mengantongi sejumlah nama yang diduga kuat terlibat dalam kasus tersebut.

‎“In syaa Allah dalam waktu dekat akan kami umumkan,” ujar Bagas saat ditemui wartawan, Senin (27/10/2025).

‎Ia menjelaskan, saat ini tim penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi tambahan untuk memperkuat alat bukti sebelum penetapan tersangka dilakukan.

‎Selain itu, Kejari juga tengah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI guna memastikan besaran kerugian negara yang timbul dari proyek pembangunan masjid tersebut.

‎“Kami masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPK untuk memastikan nilai pasti dalam perkara ini,” tambahnya.

‎Diketahui, proyek pembangunan Masjid Jabal Iqro merupakan bagian dari blok plan kawasan perkantoran Pemkab Gorontalo Utara dengan pagu anggaran sebesar Rp6,8 miliar dan nilai kontrak Rp6,3 miliar.

‎***