Daerah  

‎‎Blokir Izin Novavil, Versi Kemenag dan Mustafa Bertolak Belakang

Doc. Istimewa
banner 120x600

Rekam Fakta, Gorontalo — Kamis malam, 14 Agustus 2025, pukul 21.43 WITA, aplikasi resmi Satu Haji menampilkan status Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) PT Novavil Mutiara Utama, terblokir.

‎Ironisnya, siang hari di tanggal yang sama, 30 jamaah umrah dari travel ini tetap diterbangkan ke Madinah. Dua hari sebelumnya, 14 jamaah lainnya juga sudah berangkat. Total 44 orang.

‎Pertanyaan pun mengemuka, bagaimana mungkin travel dengan izin “mati suri” masih bisa mengirim jamaah?

‎Direktur Utama PT Novavil sekaligus anggota DPRD Provinsi Gorontalo dari Fraksi PKS, Mustafa Yasin, mengklaim pemblokiran hanya terjadi di sistem online, sementara izin “offline” tetap aktif.

‎“Setiap ada pendaftaran jamaah, izin dibuka lagi, lalu ditutup setelah keberangkatan. Tidak ada masalah. Semua sepengetahuan Kemenag pusat dan Kanwil Gorontalo,” ujar Mustafa.

‎Ia juga mengakui sebagian jamaah yang diberangkatkan merupakan peserta baru, dengan skema “COD” bayar setelah tiba di Tanah Suci.

‎Namun, pernyataan itu berseberangan dengan versi Kemenag Gorontalo. Pejabat bidang Haji dan Umrah menegaskan, blokir hanya dibuka 8–10 Agustus untuk memberangkatkan jamaah terutang asal Maluku Utara, sesuai hasil koordinasi lintas daerah dan kepolisian.

‎PPNS Kanwil Kemenag menambahkan, pembukaan blokir dilakukan setelah pihak Novavil menandatangani surat pernyataan untuk tidak memberangkatkan jamaah baru.

‎Kontradiksi ini memantik reaksi LSM LPGo Gorontalo. Ketua LPGo, Reflin Liputo, menyebut langkah Mustafa sebagai pelanggaran terang-terangan terhadap UU Nomor 8 Tahun 2019.

‎“Sanksinya jelas pidana. Masalah haji belum selesai, muncul lagi kasus umrah. Kemenag harus lebih tegas mengawasi travel tersebut. Melihat pernyataan Mustafa dan PPNS Kemenag yang saling bertolak belakang, Kemenag saja bisa dibohongi, apalagi jamaah,” tegas Reflin.

‎***