Rektor UG Masuk Tim Perumus LAM PT Hukum

banner 120x600

Rekamfakta.com – Rektor Universitas Gorontalo (UG) Dr. Ibrahim Ahmad, masuk dalam tim perumus pembentukan Lembaga Akreditasi Mandiri Perguruan Tinggi (LAM PT) Hukum.

Ibrahim masuk dalam tim perumus mewakili Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dari Provinsi Gorontalo dalam Asosiasi Penyelenggara Program Studi Ilmu Hukum Indonesia (APPSIHI). Tim perumus ini, terdiri dari 14 PTS se- Indonesia, dan diketuai oleh Dr. Jawade Hafidz, dari Universitas Islam Sultan Agung (UNISULA).

Pembentukan LAM ini juga, sebagaimana yang teramanatkan, dalam Undang-undang Sisdiknas tahun 2012, menyatakan disamping lembaga akreditasi, Badan Lembaga Akreditasi Nasional. Maka, Badan Akreditasi Nasional (BAN PT) mengakomodir juga, Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) yang dibentuk oleh masyarakat.

Tim perumus nantinya, akan merumuskan langkah-langkah konkrit, guna mendapatkan legitimasi dari pemerintah. Dalam hal ini, Kementerian Pendidikan dan

Kebudayaan. Dimana, disamping PTS, pembentukan LAM PT Hukum ini, juga digagas di perguruan tinggi hukum berstatus negeri.


Baca juga :


Menurut Ibrahim, akreditasi lewat LAM, tentu menjadi sebuah solusi yang baik. Mengingat banyaknya jumlah program studi (prodi), yang harus dilakukan visitasi akreditasi.”Kami di tim perumus perguruan tinggi swasta beberapa hari lalu, melakukan forum diskusi dengan PERADI Pusat. Dimana, dalam forum diskusi itu, pihak tim perumus menginginkan, agar dari pihak PERADI memberi beberapa masukan, terkait dengan butir-butir borang di LAM PT Hukum,” ungkap Rektor UG Ibrahim Ahmad.

“Badan Akreditasi nasional (BAN PT) tentu merasa kesulitan, dalam mengakreditasi puluhan ribu program studi, pada perguruan tinggi negeri maupun swasta di seluruh Indonesia. Karena itu, perlu di bentuk Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM),” ujarnya.

Ibrahim juga menambahkan, harapannya kedepannya nanti, Program Studi Ilmu Hukum ini, tidak lagi diakreditasi oleh BAN PT, tetapi oleh LAM PT Hukum. Dengan ketentuan, setelah mendapatkan pengesahan dari pemerintah, yang dalam hal ini kewenangan itu ada pada Kemendikbud RI. (MYP/RF)